Menuju konten utama

Eks Teroris Poso Minta Ali Kalora dkk Menyerah, Polisi Baik Katanya

Basri mengimbau kepada Ali Kalora dan DPO teroris Poso lainnya untuk segera berhenti melakukan perbuatan melawan hukum.

Eks Teroris Poso Minta Ali Kalora dkk Menyerah, Polisi Baik Katanya
Petugas menunjukkan gambar dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Teroris Poso yang menyerahkan diri di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (20/3/2020). ANTARAFOTO/Basri Marzuki/aww.

tirto.id - Basri alias Bagong, salah satu narapidana terorisme kelompok Poso yang saat ini menjalani hukuman, mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) teroris Poso yang tersisa, termasuk Ali Kalora segera menyerahkan diri.

Imbauan tersebut terekam dalam video yang tersebar berdurasi kurang lebih satu menit 53 detik.

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, nama saya Basri alias Ayas alias Bagong alias Opa, Alhamdullilah, saya dalam keadaan baik, baik dan sehat sehat. Saya turun untuk menyerahkan diri, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan saya,” ucap Basri dalam video tersebut.

Mantan anak buah Santoso itu mengimbau kepada DPO teroris Poso untuk segera berhenti melakukan perbuatan melawan hukum.

"Kakak-kakakku, saudara-saudaraku yang masih ada di hutan, kalau kalian takut untuk turun menyerahkan diri, saya yang akan bertanggung jawab. Saya lah yang akan menjemput kalian. Saya akan jemput kalian. Bapak-bapak kita dari polisi memperlakukan saya baik-baik, melebihi saudara mereka sendiri," katanya.

"Sekali lagi marilah kita turun, marilah kita turun, sudah tinggalkan perbuatan kita yang melanggar hukum kita bangun Poso," tambahnya.

Wakasatgas Humas Operasi Madago Raya, AKBP Bronto Budiyono membenarkan beredarnya video napi teroris Basri alias Bagong alias Ayas alias Opa.

“Iya benar, telah beredar video dengan durasi satu menit 53 detik dari narapidana teroris Poso yaitu saudara Basri alias Bagong alias Ayas alias Opa, isi video tersebut adalah ajakan kepada DPO teroris Poso yang masih ada di gunung untuk segera turun dan menyerahkan diri,” kata Bronto saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021) dikutip dari Antara.

Basri salah satu DPO teroris Poso, ia terbukti melakukan terorisme. Pada 2008 dia ditangkap dan pengadilan negeri Jakarta menjatuhkan vonis kepadanya selama 19 tahun penjara.

Pada 2013, ia sempat kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Sulawesi Tengah dan bergabung bersama Santoso. Namun, setelah tewasnya Santoso, Basri kemudian menyerahkan diri kepada satgas pada 14 September 2016, yang saat itu masih bersandi Operasi Tinombala.

Satuan tugas operasi kali ini, Madago Raya juga terus menyerukan upaya persuasif dan humanis kepada enam DPO teroris Poso lainnya, termasuk Ali Kalora.

Baca juga artikel terkait TERORIS POSO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto