Menuju konten utama

Eks Ketua PN Jaksel Kembalikan Uang Korupsi Rp6,9 M ke Kejagung

Kejagung menyita uang senilai Rp6,9 miliar dari tersangka M. Arif Nuryanta terkait dengan kasus suap hakim atas vonis tiga korporasi.

Eks Ketua PN Jaksel Kembalikan Uang Korupsi Rp6,9 M ke Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp6,9 miliar dari tersangka M. Arif Nuryanta terkait dengan kasus suap hakim atas vonis tiga korporasi terdakwa korupsi ekspor CPO. M Arif Nuryanta diketahui merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sudah kami terima penyerahan atau pengembalian sejumlah uang dari seorang tersangka berinisial MAN dalam perkara suap. Nilainya dalam bentuk rupiah Rp3,7 miliar dan dalam bentuk mata uang asing US$198.900. Kalau dirupiahkan Rp6,9 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025).

Menurut dia, penyerahan dilakukan oleh kuasa hukum dan keluarga tersangka, kemarin (19/6/2025) sore. Uang tersebut langsung dititipkan pada rekening penampungan Kejaksaan Agung untuk selanjutnya menjadi bukti dalam persidangan.

"Tentu ini oleh penyidik akan dicantumkan sebagai bagian dari bukti dalam proses penyidikan untuk dibawa ke persidangan," ungkap dia.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta; majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom; Wahyu Gunawan sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat; serta dua advokat atas nama Marcella Santoso dan Ariyanto. Mereka ditetapkan tersangka atas suap vonis ontslag Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Dirketur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Arif sepakat untuk mengatur putusan kasus minyak goreng tersebut. Dia diduga menerima suap melalui WG yang saat itu masih menjadi Panitera di PN Jakpus.

Selain itu, Qohar juga menyebut saat ini, pihaknya masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Arif. Terutama, terhadap Majelis Hakim yang ditunjuk oleh Arif untuk mengadili kasus minyak goreng tersebut.

"WG waktu itu panitera, orang kepercayaan MAN, melalui dia terjadi adanya kesepakatan itu, dan kemudian ditunjuk 3 majelis hakim, apakah majelis hakim dapat atau tidak, tapi putusannya sesuai dengan yang diminta, aliran uangnya sedang didalami," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama