Menuju konten utama

Eks Dirut Agung Podomoro Dipidana 3 Tahun

Terbukti menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar, mantan Direktur Utama Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja divonis tiga tahun kurungan. Putusan ini lebih ringan dibandingkan putusan dari jaksa penuntut umum KPK.

Eks Dirut Agung Podomoro Dipidana 3 Tahun
Dua terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Ariesman Widjaja (kiri) dan Trinanda Prihantoro (kanan), menunggu waktu persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja telah dinyatakan terbukti menyuap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP). Atas dakwaan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis penjara Ariesman Widjaja selama tiga tahun.

"Menyatakan terdakwa Ariesman Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Ariesman Widjaja selama 3 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hukum Sumpeno dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).

Tak hanya vonis penjara, terdakwa Ariesman Widjaja juga dijatuhi hukuman pidana denda sebanyak Rp200 juta. Sumpeno menambahkan, terdakwa akan mendapat pidana kurungan selama tiga bulan bila tidak dapat membayar denda sejumlah yang disebutkan.

Vonis yang diputuskan Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta agar Ariesman divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan tersebut menjadi lebih ringan karena Ariesma dianggap berlaku baik dan berkontribusi pada pemerintah DKI Jakarta.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Hal meringankan terdakwa berlalu sopan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah DKI Jakarta," ungkap Sumpeno yang didampingi oleh Mas'ud, Baslin Sinaga, Ugo dan Anwar sebagai anggota majelis.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Trinanda Prihantoro selaku asisten pribadi Airesman divonis 2,5 tahun penjara. Selain itu, Trinanda juga mendapat pidana denda Rp150 juta, dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Vonis Majelis Hakim ini juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta Trinanda dijatuhi pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman Trinanda lebih ringan karena dianggap hanya orang suruhan Ariesman Widjaja.

Suap Reklamasi Teluk Jakarta

Ariesman memberikan uang sebesar Rp2 miliar pada mantan Sanusi dengan tujuan mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP). Harapannya, pasal-pasal dalam Raperda tersebut dapat sesuai keinginan Ariesman yang juga selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra (MWS) sehingga ia punya legalitas melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan reklamasi Pantura Jakarta.

Namun Ariesman berdalih bahwa uang tersebut adalah uang pribadinya dan bukan uang perusahaan. Pemberian uang pun dilakukan karena hubungan pertemanan antara terdakwa dengan Sanusi yang terjalin 10 tahun dan bukan dalam rangka Sanusi sebagai anggota DPRD.

Raperda RTRKSP mengatur tentang tata ruang area reklamasi dari pantai Barat hingga Timur Pantai Utara DKI Jakarta. Terdapat 17 pulau di kawasan reklamasi Teluk Jakarta. Hingga saat ini beberapa pengembang mengantongi izin melakukan reklamasi. PT MWS memiliki izin pelaksanaan reklamasi di pulau G; PT Kapuk Naga Indah (KPI) yang adalah anak perusahaan Agung Sedayu Group melakukan reklamasi di pulau A, B, C, D, 2B; Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci; dan Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo bekerja sama dengan PT Agung Dinamika Persada.

Baca juga artikel terkait SUAP PROYEK REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari