tirto.id - PT Pertamina Patra Niaga resmi mengumumkan kenaikan harga sejumlah produk bahan bakar khusus (BBK) atau BBM non subsidi, Minggu (10/7/2022) kemarin. Kenaikan harga meliputi Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite serta LPG non subsidi seperti Bright Gas.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai keputusan tersebut tepat dan wajar jika tujuan penetapannya adalah mengikuti harga keekonomian. Walaupun mendukung, dia berharap pada saat harga minyak dunia turun, pertamina bisa menurunkan harga BBM non subsidi.
"Bagi Pertamina, kenaikan harga BBM non-subsidi bisa memperbaiki cash inflow. Sedangkan, bagi pemerintah bisa menurun dana kompensasi," ujarnya kepada Tirto, Senin (11/7/2022).
Sementara itu dihubungi terpisah, Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakan kenaikan tersebut merupakan aksi korporasi Pertamina dengan tetap mengacu kepada peraturan pemerintah terkait formula harga BBM umum dalam Kepmen ESDM 62/2020. Kemudian ditambah formula harga LPG sesuai dengan kenaikan CP Aramco.
Dia juga menuturkan jika mengacu kepada Perpres 69/2021 pasal 14A ayat 1 kenaikan tersebut sudah benar. Sebab dalam pasal tersebut berbunyi: harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
"Saya menghitung bahwa kenaikan harga produk pertamina ini masih di bawah keekonomiannya. Jadi masih ada selisih yang harus ditanggung oleh pertamina," ujarnya.
Sebelumnya Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, penyesuaian harga ini dilakukan mengikuti tren harga pada industri minyak dan gas dunia. Saat ini harga minyak ICP per Juni menyentuh angka 117,62 dolar AS per barel, lebih tinggi sekitar 37 persen dari harga ICP pada Januari 2022. Sedangkan untuk LPG, tren harga (CPA) masih di tinggi pada bulan Juli ini mencapai 725 dolar AS per Metrik Ton (MT) atau lebih tinggi 13 persen dari rata-rata CPA sepanjang tahun 2021.
"Penyesuaian harga ini dilakukan mengikuti tren harga pada industri minyak dan gas dunia," ujarnya di Jakarta, Senin (11/7/2022).
Irto menuturkan penyesuaian terus diberlakukan secara berkala sesuai dengan Kepmen ESDM 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Saat ini penyesuaian dilakukan untuk produk Pertamax Turbo dan Dex Series yang porsinya sekitar 5 persen dari total konsumsi BBM nasional, serta produk LPG non subsidi yang porsinya sekitar 6 persen dari total konsumsi LPG nasional.
Berikut penyesuaian harga dilakukan :
- Pertamax Turbo (RON 98), terdapat penyesuaian harga menjadi Rp16.200 sebelumnya Rp14.500.
- Pertamina Dex (CN 53) menjadi Rp16.500 sebelumnya Rp13.700,
- Dexlite (CN 51) menjadi Rp15.000 per liter dari sebelumnya Rp12.950 untuk wilayah DKI Jakarta atau daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen.
- LPG non subsidi seperti Bright Gas akan disesuaikan sekitar Rp2.000 per Kg.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin