tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Edward Seky Soeryadjaya 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/12) tengah malam. Ia didakwa terlibat korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina.
JPU menilai Edward terbukti bersalah karena mengatur jual-beli saham pada pengelolaan dana pensiun melalui PT Sugih Energy, demikian seperti dikutip dari Antara. Edward adalah Direktur Ortus Holding Ltd, pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy.
JPU juga menyatakan terdakwa tidak melakukan kajian mendalam terlebih dahulu saat memutuskan transaksi jual-beli saham dana pensiun Pertamina. Itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp599,4 miliar.
Kasus bermula pada 22 Desember 2014 sampai April 2015. Saat itu, Muhammad Helmi, Presdir Dana Pensiun PT Pertamina, melakukan penempatan investasi dengan membeli 2.004.843.140 lembar saham PT Sugih Energy.
Kejaksaan menilai investasi itu dilakukan tanpa melewati kajian, tidak mengikuti Prosedur Transaksi Pembelian dan Penjualan Saham sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, serta tanpa persetujuan dari Direktur Keuangan dan Investasi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina.
Edward disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Rio Apinino