Menuju konten utama

Ravio Patra Dikabarkan Ditangkap Polisi

Peneliti kebijakan publik Ravio Patra diretas WhatsApp-nya dan kemudian dia dikabarkan ditangkap polisi.

Ravio Patra Dikabarkan Ditangkap Polisi
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi Ravio Patra dikabarkan ditangkap oleh kepolisian pada Rabu malam (22/4/2020). Ravio ditangkap beberapa saat setelah ponselnya diretas oleh pihak yang tidak diketahui.

"Baru saja saya dapat informasi, Ravio ditangkap semalam oleh intel polisi di depan rumah aman," kata Koordinator Safenet Damar Juniarto lewat keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis pagi (23/4/2020).

Damar menjelaskan, ada pihak yang meretas aplikasi WhatsApp Ravio sejak pukul 14.00 kemarin. Hal itu diketahui dari notifikasi "You've registered your phone number on another phone" yang muncul kala Ravio hendak mengakses aplikasi pesan tersebut.

Damar lantas meminta Ravio mengadukan hal ini kepada pihak WhatsApp. "Akhirnya oleh Head of Security WhatsApp dikatakan memang ada pembobolan" kata Damar.

Setelah dua jam, akhirnya akun WhatsApp Ravio berhasil dipulihkan.

Namun, selama dikuasai peretas, akun WhatsApp Ravio digunakan untuk menyebar pesan berisi provokasi untuk melakukan penjarahan pada 30 April mendatang.

"Saya katakan motif penyebaran itu adalah plotting untuk menempatkan Ravio sebagai salah satu yang akan membuat kerusuhan," kata Damar.

Pukul 19.14, Ravio kembali melapor ke Damar bahwa ada orang yang mendatangi kost dia dan mencari dirinya. Damar mengarahkan Ravio untuk mematikan ponsel dan pergi ke rumah aman.

Itu adalah pesan terakhir Damar kepada Ravio. Kamis pagi, Damar mendapatkan kabar bahwa Ravio telah ditangkap polisi di depan rumah aman.

Ravio adalah peneliti dalam bidang transparansi publik. Melalui akun Twitternya @raviopatra, dia menyampaikan opini kritis tentang kebijakan pemerintah menangani COVID-19, termasuk tentang kiprah staf khusus 'milenial' Presiden Jokowi dan potensi masalah dalam program Kartu Prakerja.

Ravio menulis opini di Tirto mengenai penyajian data COVID-19 oleh juru bicara Badan Nasional Penanggulangan Bencana Agus Wibowo. Pilihan menyajikan rasio kematian COVID-19 di Indonesia per satu juta penduduk berpotensi "menyesatkan publik."

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Fahri Salam