Menuju konten utama

Saat Jokowi Lambat, Rakyat Bersatu Lockdown Lokal Cegah COVID-19

Setelah sebulan lebih Indonesia diserang pandemi COVID-19, Presiden Jokowi tak mengizinkan kepala daerah melakukan lockdown. Rakyat berinisiatif lockdown lokal di wilayah masing-masing.

Saat Jokowi Lambat, Rakyat Bersatu Lockdown Lokal Cegah COVID-19
Lockdown lokal Tugu Selatan, Koja, Jakarta utara, Rabu (1/4/2020) . tirto.id/Riyan Setiawan.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini masih belum berani memutuskan untuk melakukan karantina wilayah atau pun lockdown, baik secara nasional maupun daerah terkait pandemi Covid-19.

Padahal kasus COVID-19 atau pandemi virus Corona terus bertambah dari hari ke hari. Per hari Selasa (31/3/2020) saja, total kasus positif COVID-19 sebanyak 1.528 orang yang tersebar di 31 provinsi. Dari jumlah tersebut, sudah 136 pasien (9%), 81 (5%) sembuh dan sisanya 1.311 masih dirawat.

Melihat angka kasus tersebut naik, sejumlah kepala daerah berencana ingin melakukan lockdown sejak beberapa waktu lalu: Kota Tegal Jawa Tengah, Tasikmalaya Jawa Barat, Papua, dan Jawa Barat.

Daerah yang paling menggebu untuk melakukan karantina wilayah adalah DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerapkan sejumlah kebijakan melalui social distancing: meliburkan Sekolah, menutup tempat hiburan, melarang izin keramaian, imbauan kerja dari rumah, dan lainnya.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, mengingat warga DKI merupakan korban yang paling banyak terpapar COVID-19. Ketua II Gugus Tugas COVID-19 Provinsi DKI Jakarta Catur Laswanto menerangkan hingga Selasa (31/3/2020) sore: 741 warga positif COVID-19, 84 orang meninggal dunia, 451 masih dirawat, 157 isolasi diri, dan 49 orang dinyatakan sembuh.

Tenaga kesehatan yang terpapar COVID-19 sebanyak 81 orang yang tersebar di 30 rumah sakit di DKI Jakarta. Sedangkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) mencapai 2.300 orang dan 1.086 Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Menimbang jumlah korban COVID-19 yang terus meningkat, bahkan kasus terbanyak ada di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan melayangkan surat ke Joko Widodo untuk melakukan karantina wilayah ibu kota.

Berdasarkan keterangan dari Menkopolhukam Mahfud MD, surat tersebut bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020. Pemerintah Pusat menerimanya pada Minggu 29 Maret 2020.

"Kami menyampaikan surat terkait dengan itu [karantina wilayah DKI Jakarta]," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020).

Jokowi Terapkan PSBB, Bukan Lockdown

Sayangnya, keinginan para pimpinan daerah itu, termasuk Anies Baswedan yang telah mengirimkan surat tidak diindahkan oleh Jokowi. Sebab, sekali lagi Jokowi menegaskan bahwa karantina wilayah ataupun lockdown merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah," kata Jokowi, Senin (30/3/2020).

Perkembangan terakhir, Jokowi juga mengumumkan rangkaian kebijakan menghadapi pandemi COVID-19. Pemerintah mengumumkan langkah yang diambil dalam penanganan pandemi COVID-19 adalah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi, Selasa (31/3/2020).

Mantan Wali Kota Solo itu menuturkan, dasar kebijakan PSBB mengacu UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dia pun sudah menandatangani peraturan teknis pelaksanaan PSBB sehingga Pemda tidak boleh melakukan kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi dengan Pempus dan tetap berada dalam koridor UU, Peraturan Pemerintah (PP), dan Keppres tersebut.

"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," kata dia.

Rakyat Protes Kebijakan Jokowi

Saat Presiden Jokowi tidak mengizinkan kepala daerah untuk melakukan lockdown atau karantina wilayah, rakyat berinisiatif untuk melakukan lockdown lokal di perkampungannya masing-masing.

Salah satunya Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB) yang meliputi enam Rukun Warga (RW), yaitu RW 07, 08, 09, 10, 11, Koja dan RW 22 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Total terdiri dari 15 ribu Kartu Keluarga (KK).

Ketua FKTMB Muhammad Huda mengatakan karantina lokal itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap tindakan pemerintah pusat, yakni Presiden Jokowi beserta jajarannya yang lamban untuk melakukan lockdown.

Apalagi perbedaan tindakan yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Padahal, kata dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan untuk melakukan karantina wilayah. Sayangnya, usulan ini ditolak oleh Jokowi.

"Ini merupakan bentuk protes warga atas kinerja pemerintah pusat yang lamban. Karena melihat dari pemerintah pusat ini membingungkan bagi warga. Tidak sinkronnya pemerintah daerah dengan Pemerintah pusat. Yang jelas kan kita tidak bisa berspekulasi terhadap keselamatan warga," kata dia kepada Tirto, Selasa (31/3/2020)

"Jadi warga inisiatif daripada nunggu pemerintah pusat lama. Kemudian Pemerintah daerah juga sudah berupaya bahkan terakhir juga ditolak. Siapa yang akan bertanggung jawab kalau terpapar?" tambahnya.

Apalagi yang membuat pihaknya melakukan tindakan tersebut lantaran sudah banyak warga negara Indonesia (WNI) yang positif COVID-19, bahkan sampai meregang nyawa.

"Artinya sudah membahayakan ini, tidak bisa dijadikan remeh-temeh untuk masyarakat kampung Tanah Merah. Makanya kami berinisiatif melakukan karantina wilayah," ucapnya.

Saat ini, kata dia, baru tiga RW di kampung Tanah Merah yang melakukan lockdown lokal: 07, 08, dan 022. Sementara sisanya bakal menyusul.

Selain sebagai bentuk protes terhadap tindakan pemerintah pusat yang lamban, Huda juga mengaku melakukan lockdown lokal agar Tanah Merah dapat menjadi role model bagi kampung-kampung lainnya demi menyelamatkan kesehatan dan nyawa warga.

"Kami berharap Pemerintah pusat dan daerah harus proaktif. Bagaimana ketika kampung-kampung ini sudah bergerak untuk karantina wilayah, harus memikirkan kebutuhan dasar rakyatnya," pungkasnya.

Kemudian Ketua RW 022 Rawa Sengon, Kelapa Gading, Sukri M Ali menuturkan alasan pihaknya melakukan lockdown lokal untuk mencegah masuknya COVID-19.

Antara lain dengan mengikuti imbauan pemerintah untuk melakukan social distancing atau membatasi aktivitas warga yang keluar dan masuk. Terutama kepada orang asing yang masuk ke dalam kampung Rawa Sengon.

Sukri menerangkan metode lockdown lokal yang diterapkan oleh kampung Rawa Sengon yaitu dengan menutup 9 akses keluar masuk warga dengan portal. Namun, dua di antaranya masih dilakukan sistem buka tutup dan dijaga oleh lima petugas keamanan dibantu oleh warga secara bergantian.

"Kami menerjunkan petugas keamanan untuk melakukan buka tutup kalau ada warga yang lewat. Kami juga pantau kalau ada orang asing yang masuk," kata dia kepada Tirto, Selasa (31/3/2020).

Dua titik tersebut yakni pertama di Jalan Gading Senong V yang meliputi RT 3 sampai 9. Kemudian di Jalan Gading Sengon IV yang meliputi RT 1 dan 2.

"Alhamdulillah sampai saat ini belum ada warga yang terpapar virus corona. Semoga saja tidak ada," tuturnya.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri