tirto.id - Electronic-Health Alert Card (e-HAC) adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan dan merupakan versi modern dari kartu manual yang digunakan sebelumnya.
Sistem e-HAC dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia, yaitu Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
E-HAC adalah sebuah sistem untuk monitoring secara cepat terhadap seluruh calon pengunjung yang akan datang ke Indonesia, atau bepergian ke daerah lain melalui pintu gerbang pelabuhan laut maupun bandara.
Terlepas dari hal itu, seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 saat ini, diperlukan sebuah mekanisme dan instrumen monitoring yang memadai, dalam rangka mengurangi risiko Indonesia terhadap dampak penularan virus tersebut.
Sistem Health Alert Card diharapkan dapat mendukung kemudahan akses pelayanan, kepada semua calon penumpang dengan tujuan negara adalah Indonesia, untuk didata sebagai kontrol bagi negara terhadap risiko terjadinya penyebaran penyakit yang dibawa oleh penumpang.
Berikut ini adalah cara mengunduh dan instalasi aplikasi e-HAC.
1. Menginstal aplikasi e-HAC
- Buka Google Play Store atau App Store pada perangkat Anda, lakukan pencarian dengan kata EHAC Indonesia.
- Buka dan klik tombol instal.
- Setelah proses instalasi selesai, buka aplikasi e-HAC.
2. Lakukan setting awal aplikasi
- Pilih bahasa pengantar yang diinginkan dengan menekan logo bendera.
- Isi form pendaftaran awal dengan mengisi alamat email dan kata sandi, lalu tekan “submit”.
- Anda diminta konfirmasi untuk memberikan izin kepada aplikasi mengakses lokasi perangkat Anda dengan klik “Allow”.
- Anda diminta konfirmasi memberikan izin mengakses penyimpanan foto, media dan dokumen pada perangkat Anda dengan klik “Allow”.
3. Cara membuat kartu kewaspadaan kesehatan elektronik.
- Di halaman utama, pilih tombol “visitor” atau “pengunjung”.
- Selanjutnya pada layar perangkat Anda akan muncul tampilan halaman "pengunjung" atau "visitor".
- Untuk membuat e-HAC baru pilih tombol HAC.
- Tekan tombol “HAC Card” untuk membuat kartu kewaspadaan kesehatan (HAC).
- Akan terdapat dua pilihan, HAC Indonesia untuk membuat kartu HAC saat Anda akan berkunjung ke Indonesia, dan HAC Domestik Indonesia untuk membuat kartu HAC saat Anda akan bepergian antar kota di dalam Indonesia.
- Pilih salah satu tombol.
4. Cara Mengisi form kartu kewaspadaan kesehatan elektronik.
Berikut ini adalah cara mengisi form kartu kewaspadaan kesehatan elektronik atau e-HAC.
- Setelah memilih salah satu tombol dari HAC Indonesia atau HAC Domestik Indonesia, Anda akan diarahkan ke tampila form registrasi HAC.
- Isi form bagian pertama dengan benar unruk memudahkan diri Anda maupun petugas kesehatan.
- Isi form registrasi bagian kedua.
- Form registrasi HAC bagian kedua ini berisikan isian tentang daerah asal Anda, isi selengkapnya dengan informasi yang benar, sebelum menekan tombol form selanjutnya.
- Setelah menekan tombol “selanjutnya” akan tampil form baru yang menampilkan pilihangangguan yang Anda alami.
- Isi form secara jujur, dengan menandai check box yang sesuai dengan gejala yang Anda rasakan.
- Bila ada gejala selain dalam daftar pilihan, pilih kotak lainnya dan ketikkan gejala yang Anda rasakan.
- Bila Anda tidak mengalami gangguan kesehatan atau tidak merasakan adanya gejala apapun pada diri Anda, biarkan kotak pilihan tetap kosong dan langsung tekan tombol "submit" untuk mengirim data Anda,
- Setelah Anda menekan tombol “submit”, dan setelah data terkirim, Anda akan kembali ke halaman HAC, dan di situ akan tampil Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (HAC) yang baru dibuat.
- Pilih HAC tersebut untuk membuka pilihan, dan akan muncul jendela pilihan pada bagan bawah layar, pilih “Lihat HAC” untuk melihat HAC yang baru dibuat.
- Pada tampilan HAC tersebut terdapat informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
Sementara itu, jika terdapat kesalahan informasi, hapus HAC yang telah dibuat dari halaman sebelumnya, lalu buat HAC baru dengan informasi yang benar.
Pada halaman ini, juga terdapat menu untuk menampilkan barcode HAC, tunjukkan barcode HAC terkait kepada petugas pada chek point pemeriksaan.
Editor: Yulaika Ramadhani