Menuju konten utama
Menko Airlangga Hartarto:

E-Commerce Ikut Tanggung Subsidi Ongkir Selama Larangan Mudik 2021

Menko Airlangga bilang platform e-commerce akan ikut menanggung sebagian dari subsidi ongkos kirim selama larangan mudik.

E-Commerce Ikut Tanggung Subsidi Ongkir Selama Larangan Mudik 2021
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan pengarahan dalam penyerahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI kepada alumni program Kartu Prakerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (8/4/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan insentif subsidi ongkos kirim (ongkir) selama larangan mudik tidak hanya akan mengandalkan anggaran negara. Airlangga bilang platform e-commerce juga akan ikut menanggung sebagian dari subsidi ongkos kirim ini.

“Sistem beberapa platform akan menanggung sendiri ongkos kirimnya. Kami akan lihat mana ditanggung pemerintah dan mana ditanggung oleh platform,” ucap Airlangga dalam Media Gathering Perkembangan Perekonomian Terkini dan Kebijakan PC-PEN, Jumat (23/4/2021).

Airlangga mengatakan total anggaran subsidi ongkir ini berkisar Rp500 miliar. Harapannya subsidi ongkir ini bisa mendorong belanja masyarakat di momentum hari belanja online nasional yang jatuh pada di momen larangan mudik.

Airlangga bilang dirinya sudah membicarakan hal ini dengan para platform. Hasilnya mereka mendukung.

“Sudah membicarakan ke para platform. Para platform ingin berkontribusi. Mereka juga akan menanggung dari ongkos kirim,” ucap Airlangga.

Tujuan awal dari subsidi ongkos kirim ini untuk menjaga konsumsi masyarakat yang tidak melakukan mudik. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyadari larangan mudik sedikit-banyak bakal memengaruhi pertumbuhan ekonomi Q2 2021 lantaran tidak ada pergerakan orang dan barang secara signifikan sebagaimana masa sebelum pandemi COVID-19.

“Kami harapkan akan mendorong. Meski masyarakat tidak mudik, bisa tetap mengirim ke orang tua saudara di tempat tinggal mereka,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Kamis (22/4/2021).

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz