Menuju konten utama

Dukung Amnesti Pajak, OJK Pecerpat Instrumen Investasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan percepat proses penerbitan instrumen investasi ke pasar modal untuk mensukseskan program amnesti pajak atau "tax amnesty". Melalui langkah percepatan ini diharapkan banyak produk investasi di pasar modal sehingga dapat menampung dana repatriasi yang akan masuk ke Indonesia. Untuk itu, OJK pun melakukan sosialisasi yang isinya memberitahukan bahwa prosesnya akan mudah.

Dukung Amnesti Pajak, OJK Pecerpat Instrumen Investasi
Stand OJK di acara peringatan harkonas 2016 mengusung tema gerakan konsumen cerdas, mandiri, dan cinta produk dalam negeri, Jakarta, Selasa (26/04/2016). tirto/TF Subarkah

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan percepat proses penerbitan instrumen investasi ke pasar modal untuk mensukseskan program amnesti pajak atau "tax amnesty". Melalui langkah percepatan ini diharapkan banyak produk investasi di pasar modal sehingga dapat menampung dana repatriasi yang akan masuk ke Indonesia.

"Dalam rangka mendukung tax amnesty, semua proses yang ada di OJK terkait pernyataan pendaftaran, kita akan percepat. Maka kita sosialisasi ke semua termasuk emiten bahwa prosesnya akan mudah. Selama ini rata-rata 21 sampai 35 hari, ini kita coba 21 hari," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Selasa, (26/7/2016).

Oleh karena itu, OJK pun akan mempercepat proses pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) perusahaan-perusahaan yang sudah masuk dalam daftar (pipeline) dan juga proses hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue.

"Pipeline yang masuk ke OJK tidak membedakan itu

tax amnesty atau tidak, karena produknya sama. Intinya bahwa kalau dana tax amnesty masuk, kita mau ada produknya banyak di market. Pipeline IPO ada tujuh, obligasi juga banyak, ada rights issue dan lainnya," ujar Nurhaida.

OJK sendiri akan membentuk tim khusus untuk membantu proses percepatan tersebut. Jika sebelumnya prosesnya masuk ke pendaftaran baru kemudian ditelaah OJK, lalu emiten menyiapkan dengan underwriter-nya (penjamin emisi) baru kemudian balik lagi ke OJK, kini tidak lagi.

"Nah, ini dengan tim khusus, dari awal saat tim membuat tanggapan, langsung dikomunikasikan dengan emiten. Sehingga tahu ekspektasi jawaban dari OJK dan emiten itu seperti apa," kata Nurhaida.

Nurhaida menambahkan, pada saat perusahaan menyampaikan pendaftaran, sudah memberikan perkiraan efektif. Pertama mengenai perkiraan berproses di OJK dan kedua, perhitungan perusahaan masuk market karena timing masuk market penting bagi perusahaan.

"Jadi ini saling jaga. Emiten jaga timing-nya, OJK juga coba penuhi itu," ujar Nurhaida.

Baca juga artikel terkait EKONOMI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh