Menuju konten utama

Dukun Pengganda Uang Herman Jadi Tersangka Usai Nikahi Anak

Dukun pengganda uang jadi tersangka persetubuhan anak karena istrinya dinikahi pada usia 14 tahun.

Dukun Pengganda Uang Herman Jadi Tersangka Usai Nikahi Anak
Kekerasan Pada Anak. Foto/Istock

tirto.id - Polisi menetapkan Herman (45) alias Gondrong asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sebagai tersangka persetubuhan anak. Dia dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Korbannya adalah istrinya sendiri yang dinikahi pada usia anak-anak.

Herman adalah lelaki yang mengelabuhi masyarakat dengan menggandakan uang palsu dan ia sia4kan di media sosial yang melibatkan N, istri Herman untuk merekam. Lantas polisi menangkap lima orang untuk dimintai keterangan.

“Hari ini H sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus perlindungan anak. Istrinya adalah anak di bawah umur. Sejak tahun 2017 dia nikahi, itu diakui oleh N,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (23/3/2021).

Saat ini N berusia 18 tahun, artinya empat tahun silam perempuan itu berumur 14 tahun.

Sementara itu, perihal dugaan penipuan dari aksi Herman, penyidik masih menyelidikinya. Hingga kini polisi berpendapat ada indikasi korban, dan meminta agar para korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.

“Kami mendapat informasi bahwa ada salah satu korban, ini masih kami dalami (dengan cara) coba melakukan pemanggilan atau mendatangi korban penipuan penggandaan uang,” sambung Yusri.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku menggunakan uang palsu untuk trik sulap. Masyarakat setempat mengenal Herman sebagai penjual barang-barang antik serta bisa mengobati berbagai macam penyakit.

Ketika siaran langsung untuk gandakan uang, ada R yang sedang berobat kepada Herman dan menyaksikan penggandaan tersebut. Ada pula mertua dan anak Herman yang turut jadi penonton.

Rampung beraksi, ibu mertua Herman meminta seseorang berinisial F untuk membakar uang palsu itu. Polisi menyita uang sisa pembakaran, kotak dan benda lain yang digunakan dalam perkara ini.

Baca juga artikel terkait DUKUN PENGGANDA UANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali