tirto.id - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief mengatakan Kemendagri tidak memastikan tenggat waktu penggantian dokumen-dokumen kependudukan yang rusak.
Ia mengklaim, lama proses penggantian dokumen kependudukan yang rusak akibat bencana alam di Jabodetabek tergantung dengan jumlah permintaan.
"Kalau, contoh kemarin di Teluk Naga 30 menit. Kemudian Kelurahan Pejagalan kira-kira 1 jam sampai 2 jam. Kemudian yang lain ketika seperti di Kota Tangerang karena 102 KK langsung kita bagikan itu perlu waktu kira-kira 1 hari," kata Zudan di kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jakarta, Selasa (7/1/2019).
"Nah, kecepatannya sangat tergantung berapa banyak yang memohon pada hari itu," lanjut Zudan.
Zudan mengklaim permintaan pergantian dokumen kependudukan sudah ribuan. Ia mencontohkan seperti Kota Bekasi dan Banten. Hal tersebut belum termasuk puluhan posko yang dibangun Kemendagri di Jakarta. Namun, ia tidak bisa merinci jumlah dokumen yang sudah diganti Kemendagri.
"Nanti kita hitung dulu ya, karena tiap hari bertambah," klaim Zudan.
Zudan menambahkan, pergantian dokumen diprioritas semua daerah bencana. Ia mencontohkan penanganan Jakarta seperti penanganan gempa NTB dan tsunami Palu. Namun, penggantian dokumen dipastikan tidak memiliki tenggat waktu.
"Untuk penggantian, itu kita tidak beri batasan waktu. Namun kita minta karena data kependudukan ini urgen masyarakat yang datanya/ dokumennya hilang atau rusak untuk segera minta penggantian secepatnya saja. Ini kita berikan prioritasnya," kata Zudan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri