Menuju konten utama

Dugaan Tindakan Tidak Etis, Arsul Sani Dilaporkan ke MKD

Wakil Ketua Umum PPP dari kubu Djan Faridz, Humphrey R Djemat melaporkan anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dugaan melakukan tindakan yang tidak etis.

Dugaan Tindakan Tidak Etis, Arsul Sani Dilaporkan ke MKD
Arsul Sani (kedua kanan. Antara foto/M Agung Rajasa.

tirto.id - Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey R Djemat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (3/8/2016) menuliskan jika pihaknya melaporkan anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dugaan melakukan tindakan yang tidak etis.

Menurut Humphrey, sikap Arsul Sani tidak etis saat hadir di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara Nomor: 97/G/2016/PTUN-JKT.

Arsul saat mewakili tergugat yakni PPP kubu Romahurmuziy (Romi) seperti mengintervensi majelis hakim. Sikap tersebut, menurutnya, bukan kali pertama dilakukan Asrul. Sebelumnya pada persidangan di PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 88, dia juga melakukan hal yang sama. Saat itu, Arsul diajukan sebagai saksi oleh kubu Romahurmuziy.

"Kepada majelis hakim, dia (Arsul Sani, Red) cenderung menunjukkan dirinya adalah seorang anggota DPR RI dan sedang membahas RUU Jabatan Hakim. Sikap tersebut kami nilai bentuk intimidasi bahkan intervensi kepada lembaga peradilan," ujar Humphrey lagi.

Tindakan lainnya, lanjut dia, dalam perkara Nomor: 35/PUU-XIV/2016 mengenai pengujian UU Partai Politik di Mahkamah Konstitusi. Arsul Sani hadir dalam persidangan dan memberikan keterangan sebagai perwakilan Pihak DPR RI, padahal dia memiliki konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

"Arsul selalu mengaku sebagai Sekretaris Jenderal dari PPP versi Romahurmuziy yang mana merupakan pihak terkait dalam perkara tersebut. Hal inilah yang kami duga menyebabkan keterangan DPR RI dalam perkara tersebut tidak mengacu pada risalah pembahasan RUU Partai Politik melainkan mengulas perselisihan partai politik PPP," ujarnya lagi.

Sikap Arsul, lanjut Humphrey, melanggar pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan DPR No. 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR yang melarang anggota DPR menggunakan jabatan untuk mempengaruhi proses pengadilan dan mencari keuntungan pribadi.

Pihaknya meyakini, pelaporan ke MKD terhadap Arsul Sani berdasarkan fakta hukum. Pihaknya juga menyurati KPK untuk mengawasi proses penanganan perkara PPP kubu Djan Faridz di PTUN Jakarta, PN Jakpus, dan di MK untuk diawasi dari intervensi termasuk intimidasi kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tersebut.

Baca juga artikel terkait ARSUL SANI

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini