Menuju konten utama

Dugaan Gratifikasi, KPK Panggil Lagi Bupati Lampung Timur

KPK akan memanggil lagi Bupati Lampung Timur sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di Kemenaker. Pada pemanggilan pertama, KPK mengaku terjadi kekeliruan alamat.

Dugaan Gratifikasi, KPK Panggil Lagi Bupati Lampung Timur
Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Demokrat Nova Riyanti Yusuf alias Noriyu memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/2). Noriyu diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Charles Jones Mesang (CJM) dalam kasus gratifikasi tentang pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kemenakertrans Tahun 2014, yang diduga melibatkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang saat itu menjabat sebagai Menakertrans. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku ada kekeliruan dalam pengiriman surat panggilan terhadap Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim.

Sedianya Chusnunia dipanggil pada Senin (27/2/2017) sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi pembahasan anggaran di Direktorat Jenderal Pembina Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) di Kementerian Tenaga Kerja tahun 2014.

"Surat panggilan pertama telah dikirim. Entah salah kirim atau bagaimana? yang jelas rumah itu kosong. Sehingga tentu saja menghambat penyidikan KPK hari ini," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Senin, (27/2) malam.

Selain Chusnunia Chalim, salah alamat surat pemanggilan sebagai saksi juga terjadi pada mantan anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi untuk diperiksa dalam perkara yang sama.

Oleh karena itu, KPK akan melakukan pemanggilan kedua di tempat tinggal keluarga yang lain.

"Pasti nanti ada pemanggilan kedua. Tapi bukan di alamat semula. Kemungkinan di rumah kediaman keluarganya yang lain. Mereka dipanggil untuk tersangka CJM (Charles Jones Mesang)," jelas Febri Diansyah.

Charles Jones Mesang adalah mantan anggota Komisi II DPR. Ia diciduk KPK saat masih menjabat di Komisi IX DPR. Charles sendiri sudah ditahan KPK di Rutan Guntur sejak Selasa, (31/1) lalu.

Carles diduga ikut menerima gratifikasi sebesar 6,5 persen atau Rp9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi di Kemenakertrans senilai Rp50 miliar. Charles dicokok KPK dari pengembangan kasus mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KTrans) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik.

Charles dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan nomor Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Jamaluddien Malik sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta telah memvonis Jamaluddien selama enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Untuk terus membongkar kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah mantan anggota DPR RI. Salah satunya mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf atau Noriyu. Ia telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa, (21/2) silam.

Selain Noriyu, Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno (suami Noriyu) dan Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2013-2014, Irgan Chairul Mahfiz juga diperiksa sebagai saksi untuk CJM. Nama lain yang sudah diperiksa adalah Sugiarto Sumas, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemenaker.

Baca juga artikel terkait LAMPUNG TIMUR atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Agung DH