Menuju konten utama

Dua WNI Ditahan di Arab Saudi, KJRI Upayakan Pembebasan

Kejadian penahanan dua Warga Negara Indonesia (WNI) karena bergurau soal bom di Bandara Jeddah, Arab Saudi, masih diupayakan proses pembebasannya oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

Dua WNI Ditahan di Arab Saudi, KJRI Upayakan Pembebasan
Wakapolri Komjen Syafruddin (kiri) berbincang dengan Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Osamh Mohammed Al-Shuibi dalam pertemuan di Jakarta, Kamis (24/11). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Kejadian penahanan dua Warga Negara Indonesia (WNI) karena bergurau soal bom di Bandara Jeddah, Arab Saudi, masih diupayakan proses pembebasannya oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

"Dari sejak awal kasus ini terjadi, KJRI Jeddah sudah memberi pendampingan. KJRI terus melakukan upaya diplomasi dan pendampingan untuk meyakinkan bahwa ucapan yang bersangkutan diucapkan dalam konteks bercanda dan dia tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir di Jakarta, Rabu (18/1/2017), seperti dikutip Antara.

Menurut Nasir, KJRI sedang berupaya agar kasus penahanan dua WNI tersebut tidak sampai berlanjut ke pengadilan.

WNI berinisial UWD (56) asal Jombang dan TKW (50) asal Magetan, Jawa Timur, tidak bisa pulang sesuai jadwal usai menunaikan ibadah umrah. Keduanya ditahan sementara di penjara khusus perempuan di daerah Dahban, Jeddah, setelah menyebut kata bom.

Menurut siaran pers Kementerian Luar Negeri, kedua penumpang kakak-beradik itu telah berada di dalam pesawat Royal Brunei yang akan terbang dari Jeddah pada Selasa (10/12017) pukul 18.30 waktu setempat, ketika seorang pramugari menghampiri dan menawarkan bantuan untuk mengangkat barang-barang kedua WNI tersebut yang terlihat kesulitan.

"Berat banget Bu. Koper ini apa isinya?" tanya paramugari dalam bahasa Melayu.

"Dari Arab Saudi masa bawa bom. Ya, oleh-oleh lah bu," jawab satu dari dua WNI yang kemudian ditahan.

Lontaran soal bom itu membuat sang pramugari bergegas ke ruang pilot dan melaporkan ulah kedua penumpang WNI tersebut.

Sekitar setengah jam kemudian, sang pramugari kembali lagi bersama beberapa petugas keamanan dan penanggung jawab Maskapai Royal Brunei di King Abdulaziz International Airport. Kedua WNI itu langsung diminta turun dan dibawa oleh petugas keamanan.

Pesawat Royal Brunei yang seharusnya berangkat pada pukul 18.30 pada Selasa (10/1/2017) akhirnya ditunda keberangkatannya hingga keesokan harinya, Rabu (11/1/2017), 14 jam lebih lambat dari jadwal semula.

Seluruh jamaah yang sudah berada di dalam pesawat diminta turun dan menjalani pemeriksaan ulang dan cek bagasi. Setelah menerima informasi mengenai penahanan kedua WNI itu, Tim Pelayanan dan Perlindungan KJRI Jeddah menugaskan staf konsuler untuk menindaklanjutinya.

Baca juga artikel terkait PENAHANAN WNI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri