Menuju konten utama

Dua Tersangka Korupsi APBD Sumut Tak Penuhi Pemeriksaan KPK

"DHM dan REN mengirimkan surat tidak bisa datang. DHM karena akan menikahkan anak, REN sakit," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Dua Tersangka Korupsi APBD Sumut Tak Penuhi Pemeriksaan KPK
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers mengenai kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - KPK batal memeriksa dua tersangka korupsi APBD Sumut 2009-2014, yakni anggota DPRD Sumut 2009-2014 Abdul Hasan Maturidi dan anggota DPRD Sumut 2009-2014 Richard Eddy Marsaut, Jumat (13/7/2018). Kedua tersangka tersebut tidak menghadiri pemeriksaan penyidik KPK hari ini.

"DHM dan REN mengirimkan surat tidak bisa datang. DHM karena akan menikahkan anak, REN sakit," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (13/7/2018).

Selain itu, KPK belum mendapat keterangan untuk tersangka yang juga anggota DPRD Sumut 2009-2014 Syafrida Fitrie. Hingga siang tadi, KPK belum mendapat informasi kedatangan Fitri.

KPK mengagendakan pemeriksaan tiga tersangka korupsi APBD Sumut, yakni Abdul Hasan Maturidi, Richard Eddy Marsaut, dan Syafrida Fitrie. Ketiga saksi diagendakan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

KPK resmi mengumumkan ke-38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, yang diduga menerima uang dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, Selasa (3/4/2018).

Adapun nama-nama tersangka yang ada di dalam surat itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M Yusuf Siregar.

Berikutnya, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, dan Dermawan Sembiring.

Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot untuk sejumlah kebijakan. Kebijakan pertama terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014, persetujuan pengubahan anggaran pendapatan dan belanja provinsi Sumut periode 2013-2014, pengesahan APBN Sumut tahun 2014-2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut 2015.

Penetapan ke-38 tersangka tersebut merupakan penetapan ketiga pasca pengembangan perkara suap korupsi mantan Gubernur Sumut.

Pada tahap pertama, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014, yakni Saleh Bangun, Kamaludin Harahap, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono, dan Ajib Shah. Di tahap kedua, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut, yakni Muhammad Afad, Budiman Pardamean, Bustami HS, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.

Atas penerimaan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI APBDP SUMUT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri