tirto.id - Bareskrim Mabes Polri menangkap dua wanita penyebar video hoaks jatuhnya Lion Air JT-610. Tindakan itu dianggap meresahkan bagi orang-orang dan bisa dikenakan unsur pidana karena masuk dalam kategori menyebarkan hoaks.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada reporter Tirto. Dedi menegaskan, meski keduanya hanya bermaksud mengucapkan belasungkawa, tetapi penyebaran hoaks tetap menjadi masalah.
“Video yang di-upload adalah video hoaks yang tambah membuat [keluarga] korbannya shock dan masyarakat resah,” kata Dedi, Senin (5/11/2018).
Dedi juga menambahkan bahwa video tersebut disebarkan saat pihak yang berwenang belum memberi kepastian apapun terhadap kejadian tersebut termasuk penyebabnya. Meski begitu, Dedi tidak mau menjelaskan video hoaks mana yang disebarkan oleh dua orang bernama Anisah (30) dan Sumiati (33) tersebut.
“Jadi Lion Air yang lain dan pesawat-pesawat lain juga resah dengan berita-berita hoaks tersebut,” tegasnya.
Anisah ditangkap pada Jumat (2/11/2018) di Pangandaran, sedangkan Sumiati ditangkap di Rancaekek pada Sabtu (3/11/2018). Keduanya mengaku tidak mempunyai motif ekonomi atau ingin mendiskreditkan Lion Air, tetapi hanya untuk menunjukan rasa keprihatinan dan belasungkawa atas kejadian tersebut.
Bareskrim Polri dalam kasus ini mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara untuk melakukan pemblokiran akun-akun penyebar hoaks lainnya. Tindakan penegakan hukum dilakukan kepada pihak-pihak yang dianggap penyebar utama.
“Untuk mencegah agar masyarakat tidak ikut-ikutan menyebarkan berita hoaks karena perbuatan tersebut adalah melanggar UU ITE dan peraturan hukum lainnya. Polri sangat serius memberantas berita hoaks yang telah meresahkan masyarakat,” tegas Dedi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra