Menuju konten utama

Dua Pelawak yang Ditahan Imigrasi Hongkong Terancam Pidana 2 Tahun

Pengadilan Shatin, Hong Kong, telah membacakan dakwaan untuk Cak Yudo dan Cak Percil berupa pidana maksimal 2 tahun, dan atau denda kurang lebih Rp78 juta.

Dua Pelawak yang Ditahan Imigrasi Hongkong Terancam Pidana 2 Tahun
(Ilustrasi) kota Hongkong dari atas ketinggian di kawasan wisata The Peak, Hongkong, Kamis (8/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Dua orang pelawak asal Jawa Timur tersangkut masalah hukum saat melakukan kunjungan ke Hong Kong. Konsul Jenderal (Konjen) RI untuk Hong Kong Tri Tharyat mengatakan, keduanya masih ditahan hingga saat ini lantaran diduga menyalahgunakan visa turis untuk kepentingan komersil, yakni mengisi acara komunitas perkumpulan orang Indonesia di negara tersebut.

Mereka adalah Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil) yang tergabung dalam duo komedian 'Guyon Maton'. Pada Selasa (6/2/2018) lalu, kata Tri Tharyat, Pengadilan Shatin, Hong Kong, telah membacakan dakwaan untuk keduanya.

"Undang-undangnya bilang pidana maksimal 2 tahun, dan atau denda sebesar 50.000 dolar Hong Kong kurang lebih Rp78 juta," ungkapnya di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).

Tharyat menyampaikan, kasus ditahannya warga Indonesia oleh imigrasi Hong Kong bukan kali ini saja terjadi. Namun, hal itu tidak menjadi berita besar karena yang tersangkut masalah adalah warga sipil biasa.

Berdasarkan catatan KJRI Hong Kong, ada total 60.000 kasus penahanan warga asing dari berbagai negara lantaran masalah visa di Hong Kong. Pertahunnya, ada sekitar 13.800 kasus yang menjerat warga negara-negara di Asia Pasifik. Warga negara Indonesia, dalam hal ini, termasuk yang banyak.

"Contohnya ngaku sebagai turis tapi uang hanya 300 dolar AS kan nggak mungkin. Jadi tentunya ada pertimbangan dalam konteks imigrasi Hong Kong tentang warga negara asing yang ingin masuk Hong Kong," ujarnya.

Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir menyampaikan, kejadian yang menimpa dua komedian Jawa Timur itu harus menjadi pelajaran bagi para seniman atau tokoh publik lainnya yang ingin berkunjung ke Hong Kong untuk kunjungan bisnis atau undangan mengisi acara.

Karena itu, kata dia, Kementeriannya bakal melakukan sosialisasi lebih lanjut melalui pihak imigrasi Indonesia agar kejadian serupa tak menimpa warga Indonesia lain.

"Kita sepakat tadi akan mensosialisasikan kepada yang akan berangkat ke luar negeri, apalagi untuk keperluan-keperluan khusus," ujarnya.

Baca juga artikel terkait WNI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora