tirto.id - Kepolisian menangkap dan menetapkan kembali tersangka kasus pemukulan terhadap anggota TNI di Ciracas, Jakarta, Kamis (13/12/2018). Setelah berhasil menangkap AP, satuan Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Timur menangkap satu pelaku lagi berinisial HP pada Rabu (12/12/2018) malam.
"Tersangka kedua ini kita ambil di rumahnya tadi malam yaitu inisial HP alias E," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Argo mengatakan, HP merupakan orang yang menggeser motor di parkiran. Ia adalah orang yang sempat bersitegang dengan anggota TNI AL Kapten Komarudin pada Senin (10/12). Selain bersitegang dengan Komarudin, pria berumur 28 tahun itu mendorong anggota TNI AD Pratu Rivonanda.
Kapten Komarudin dan Pratu Rivonanda terlibat keributan dengan tujuh sampai sembilan tukang parkir di kawasan Pertokoan Arundina. Kejadian bermula dari tukang parkir yang menggeser sepeda motor tapi mengenai kepala Kapten Komarudin yang saat itu tengah mengecek knalpot sepeda motornya yang berasap.
Selain menangkap HP, Argo mengatakan, kepolisian menetapkan 3 orang lain sebagai pelaku yakni IH, D, dan SR sebagai tersangka. Mereka disangka melanggar 170 KUHP dan 351 KUHP.
Namun, dari 5 tersangka, tiga pelaku terakhir, yakni IH, D, dan SR berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepolisian pun mengimbau agar para tersangka segera menyerahkan diri.
"Kita berharap ada kooperatif daripada pelaku ini yang menjadi DPO. Silahkan para DPO untuk menyerahkan diri sebelum kita melakukan penangkapan berikutnya," kata Argo.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH