tirto.id - Korupsi Pemberantasan Korupsi hari ini, Rabu (6/9/2017) telah menetapkan dua tersangka baru pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung KPK, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri (RSG) dan Auditor BPK Ali Sadli (ALS) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pencucian uang dengan membeli aset berdasar hasil kejahatan penerimaan suap.
Rochmadi dan Ali sebelumnya telah dijerat kasus suap terkait upaya mempengaruhi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT). Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK memutuskan menjadikan keduanya sebagai tersangka TPPU.
Keduanya dituding telah menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, membawa keluar negeri, atau menukarkan dengan mata uang asing terkait uang hasil kejahatannya yang patut dikatakan atau diduga sebagai TPPU.
“Atas perbuatannya, RSG disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan ALS disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU,” jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (6/9/2017).
RSG dan ALS diduga melakukan pencucian uang melalui jual-beli beberapa mobil dan ditaksir mencapai keuntungan sampai dengan Rp1,65 miliar. Penyidik KPK juga menemukan bahwa ada beberapa aset dari keduanya yang didapat dari hasil suap dan didaftarkan kepemilikannya atas nama pihak lain.
Terkait hal ini, Febri menjelaskan bahwa penyidik KPK telah menyita sebagian aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Ada 4 unit mobil, dengan rincian 1 mobil Honda Odissey dengan identitas pihak lain, 2 unit Mercedes Benz masing-masing berwarna putih dan hitam yang disita dari istri salah satu tersangka, dan Honda CRV atas nama pihak lain yang digunakan oleh tersangka.
Febri menegaskan bahwa penyidik akan terus melakukan penyelidikan dengan strategi follow the money atau mengikuti aset-aset yang tidak wajar yang dimiliki oleh kedua tersangka tersebut. Hingga saat ini, penyidik juga telah menjalankan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dan diperkirakan penyidikan masih akan memanggil saksi-saksi lain.
RSG dan ALS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus indikasi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Kemendes PDTT 2016. Saat itu RSG dan ALS disangkakan atas dasar pelanggaran Pasal 12 huruf a atau c atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri