tirto.id - Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Perhutanan (Kemenhut), Satyawan Pudyatmoko, memastikan pembatasan penggunaan drone di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tidak terkait dengan penemuan ladang ganja.
Satyawan mengakui tanaman ganja memang ditemukan di kawasan TNBTS pada September 2024. Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang.
"Kejadian ini sempat dihubungkan dengan pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata, yang dinyatakan sebagai informasi tidak akurat," kata Satyawan, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).
Satyawan sekali lagi menegaskan isu yang menyebutkan bahwa pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan TNBTS berkaitan dengan kasus ladang ganja ini, tidaklah benar.
"Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar," tutur Satyawan.
Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan tersebut juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui standar operasional prosedur (SOP) pendakian Gunung Semeru.
"Kementerian Kehutanan memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru," kata Satyawan
Dia menjelaskan pada 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang mengungkap lokasi tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.
Satyawan mengatakan proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Saat itu, tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, dan tertutup semak belukar lebat.
"Serta berada di lereng yang curam," ucap Satyawan.
Setelah ditemukan, tim yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Polisi Hutan, dan anggota Manggala Agni, serta masyarakat setempat, membersikan dan mencabut tanaman ganja untuk dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.
Hingga saat ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempatnya, tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama