tirto.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik mengaku tidak setuju pembatasan sepeda motor di ruas jalan Sudirman-Thamrin. "Dari dulu saya nggak setuju kendaran bermotor dibatasi di situ. Hanya karena Ahok maksa kan, jalan aja itu," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Ia meyakini, penyebab utama kemacetan di daerah Sudirman-Thamrin bukan karena kendaraan sepeda motor. "Enggak, itu karena mobil," ujar Taufik.
Saat itu, ia justru menyayangkan, mengapa bukan mobil yang dibatasi. Taufik juga menyebutkan, pada masa pemerintahan Ahok-Djarot, kebijakan ini dibuat tanpa dasar kajian. "Ngapain bikin susah rakyat. Jangan rakyat susah makin dibikin susah," kata dia.
Ia juga menyebutkan, pada proses kajian kebijakan ini, DPRD DKI tidak pernah dilibatkan. Berulang kali pihaknya menyebutkan bahwa sejak awal DPRD tidak setuju dengan kebijakan ini.
"Sekarang kami belum dilibatkan. Tapi saya sudah bilang [ke Anies], diskusiin bareng-bareng," imbuh Taufik.
Berkaca dari pemerintahan sebelumnya, Taufik mengimbau agar Anies-Sandi mekukan kajian terlebih dahulu. "Ya aturlah mobil berdasar traffic management," ujar Taufik.
Ia juga mengatakan bahwa mencabut kebijakan pembatasan sepeda motor di Jalan Sudirman-Thamrin tidaklah perkara sulit. "Orang baru bangun, terus cabut Pergub," pungkasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah menyebutkan akan mengubah kebijakan ini. Ia menyebutkan, akan menyiapkan rancangan yang bisa mengakomodasi kendaraan roda dua.
"Pergubnya juga akan diubah," ujar Anies di Balaikota pada Senin (6/11/2017) sore.
Anies memaparkan, pembatasan akses bagi pengendara motor sangat berdampak pada usaha mikro, kecil dan menengah yang memiliki basis market di sepanjang jalan tersebut. Ia menjelaskan, dari catatan, ada 470 ribu UMKM yang memenuhi kebutuhan warga di ruas jalan Sudirman-Thamrin.
"Misal, pesen makan minum. Kalau motor nggak masuk, siapa yang akan bawa makanan," ujar Anies.
Sebelumnya, larangan sepeda motor untuk memasuki ruas Jalan Sudirman-Thamrin diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor serta Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang pengendalian lalu lintas melalui kebijakan electronic road pricing (ERP).
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko masih enggan menanggapi rencana pencabutan Pergub larangan sepeda motor di Thamrin dan Merdeka Barat tersebut.
Ia mengatakan, masih menunggu Instruksi lebih lanjut dari Gubernur dalam hal pembebasan akses sepeda motor.
"Nanti itu disampaikan saja sama Gubernur. Sudah ada rancangan, tapi masih dibahas," kata dia di Gedung DPRD, Kebon Sirih Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017).
Penulis: Diana Pramesti
Editor: Yuliana Ratnasari