Menuju konten utama

DPRD DKI: Beri Izin Reklame, DPMPTSP Kudu Tanggung Jawab Bila Roboh

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, meminta Kepala DPMPTSP untuk bertanggung jawab atas robohnya reklame di Jakarta.

DPRD DKI: Beri Izin Reklame, DPMPTSP Kudu Tanggung Jawab Bila Roboh
Petugas Suku Dinas Penyelamatan dan Penanggulangan Kebakaran Jakarta Timur memutilasi konstruksi papan reklame yang roboh menimpa atap bengkel di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (4-12-2019). ANTARA/Andi Firdaus

tirto.id - Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP) Benny Agus Chandra, untuk tak lepas tangan terkait robohnya papan reklame yang terjadi di wilayah Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan pada Minggu (1/12/2019) lalu.

Menurutnya, Benny harus bisa menjelaskan alasan dia mengizinkan pengusaha reklame yang kualitasnya tak sesuai dengan prosedur, sehingga bisa ambruk ke jalan.

"Benny PTSP harus bertanggungjawab atas jatuhnya papan reklame itu. Dia jangan lepas tangan begitu aja," kata Inggard saat ditemui, Rabu (4/12/2019).

Ia mengkritik kinerja DPMPTSP dalam melakukan pengawasan terhadap reklame di Jakarta amat lemah. Kata Inggard, apabila mereka sudah melakukan pengawasan secara baik tak mungkin peristiwa itu bisa terjadi.

"Kalau diawasi secara baik enggak mungkin reklame tiba-tiba jatuh seperti itu," katanya.

Menurut dia, DPMPTSP jangan baru bergerak melakukan pengawasan ketika robohnya reklame menimbulkan korban jiwa.

"Kalian sudah digaji itu harusnya melindungi masyarakat dari bahaya. Jangan tunggu korban jiwa dulu baru bergerak bekerja mengawasi kualitas reklame," katanya.

Papan reklame tumbang di Jalan Buncit Raya, pada Miggu (1/12/2019) malam. Komandan Pleton Sektor Pancora Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) menduga reklame itu telah lapuk.

Selain peristiwa di Buncit Raya, pada Rabu (4/12/2019) sebuah papan reklame tumbang di Cakung. Peristiwa yang terjadi di malam hari tersebut menimpa dua bangunan yakni tempat usaha tambal ban dan bengkel mobil.

Baca juga artikel terkait IZIN REKLAME atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Widia Primastika