Menuju konten utama

DPR Tunggu Surat Presiden Lanjutkan Bahas Dua Omnibus Law

Ketua DPR Puan Maharani masih menunggu surat presiden yang menyatakan siap untuk membahas dua Omnibus Law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan.

DPR Tunggu Surat Presiden Lanjutkan Bahas Dua Omnibus Law
Ketua DPR RI Puan Maharani. ANTARA FOTO/Kahfie Kamaru.

tirto.id - Ketua DPR Puan Maharani belum membahas soal dua Omnibus Law, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan.

DPR menunggu keputusan presiden yang menyatakan siap untuk membahas undang-undang tersebut.

"Terkait permintaan pemerintah terkait dua RUU Omnibus Law satu [soal] cipta lapangan kerja dan yang kedua terkait perpajakan sampai masa sidang ini ditutup kami belum menerima surpres [surat presiden] dari pemerintah atau presiden," kata Puan usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Puan menduga surpres pembahasan dua RUU Omnibus Law akan dikirimkan pada masa sidang selanjutnya, yakni pada Januari 2020.

Mereka kini menunggu sikap pemerintah dalam pembahasan Omnibus Law. Akan tetapi, politikus PDIP itu enggan menjamin pembahasan akan berjalan cepat setelah surpres diserahkan ke DPR.

"Saya tidak bisa menyampaikan target berapa lamanya namun semakin cepat semakin baik," ujar Puan.

Selain masalah Omnibus Law, DPR juga akan mengatur pembahasan soal rancangan undang-undang yang di-carry over.

Puan mengajak pemerintah dan DPD untuk membahas 4 RUU yang di-carry over, yakni RKUHP, RUU Bea Materai, RUU Pemasyarakatan dan RUU Minerba dalam mekanisme pembicaraan mendatang.

"Memang harus duduk kembali antara pemerintah kemudian DPR dan DPD dalam membicarakan mekanisme carry over karena sebenarnya tidak ada cara langsung untuk melakukan carry over walaupun sudah diusulkan 3 RUU dari pemerintah dan 1 RUU dari DPR. Namun, hal itu kembali lagi harus dibicarakan sesuai dengan mekanismenya pada masa sidang yang akan datang," pungkas Puan.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri