Menuju konten utama

DPR Tindak Lanjuti Aduan FPI Terkait Anton Charliyan

Desmond menegaskan apa pun yang dilaporkan masyarakat akan diterima Komisi III DPR termasuk laporan FPI.

DPR Tindak Lanjuti Aduan FPI Terkait Anton Charliyan
Ratusan anggota Front Pembela Islam melakukan unjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas bentrokan yang terjadi antara massa FPI dan sebuah ormas di Bandung beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi III DPR akan menindaklanjuti pengaduan Front Pembela Islam (FPI) terkait dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan, dengan memanggil langsung Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Mahesa usai menerima perwakilan FPI, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta.

"Tanggal 31 Januari ada Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri, masalah yang dibicarakan FPI hari ini akan dipertanyakan dalam rapat tersebut," kata Desmond, dikutip dari Antara, Selasa (17/1/2017).

Desmond menegaskan apa pun yang dilaporkan masyarakat akan diterima Komisi III DPR termasuk laporan FPI, sehingga tinggal diklarifikasi mengenai kejadian sebenarnya.

Guna mengkonfirmasi aduan FPI, Desmond juga mengatakan beberapa anggota Komisi III mengusulkan untuk menghadirkan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan dan Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan.

"Tinggal apa yang dilaporkan FPI kita klarifikasi dengan apa yang terjadi dengan suasana sebenarnya. Usulan anggota Komisi III DPR tadi adalah ingin menghadirkan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," ujarnya.

Meski demikian, Desmond mengingatkan bahwa Raker dengan Kapolri bukan hanya membahas laporan FPI namun juga akan membahas anggaran, persoalan hukum, termasuk kebijakan yang dikeluarkan Kepolisian selama ini.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai aduan yang disampaikan Rizieq dan FPI adalah masukan untuk memperbaiki penegakan hukum yang dilakukan Polri kedepan.

Menurut dia, jangan sampai keinginan Kapolri mewujudkan profesionalisme dalam penegakkan hukum digagalkan oleh orang internal Polri yang tidak ingin ada reformasi di Kepolisian.

"Kami berharap penegakan hukum jangan sampai kita diadu-domba. Saya cermati ada upaya mengadu-domba kalangan Islam dengan kalangan nasionalis," ujarnya.

Selain itu, dia juga meminta Kapolri mencermati hal-hal seperti itu sehingga penegakan hukum lebih baik, berwibawa dan Kapolri bertanggung jawab terkait oknum Polri yang ingin menggagalkan profesionalisme di institusi tersebut.

Sebelumnya, Imam FPI Rizieq Shihab bersama para anggota FPI mengadukan beberapa hal kepada Komisi III DPR yang salah satunya laporannya kepada Mabes Polri untuk memeriksa Kapolda Jawa Barat karena telah menjadi Ketua Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Rizieq mengatakan dalam aturannya anggota Polri dilarang menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian selama yang bersangkutan masih aktif.

Baca juga artikel terkait FPI VS GMBI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto