Menuju konten utama

DPR Sebut Jokowi & Menteri ESDM Tak Sensitif Soal Pemadaman Massal

Soal pemadaman listrik yang terjadi Minggu (4/8/2019) hingga hari ini, DPR menyatakan Presiden Jokowi dan Menteri ESDM tidak sensitif.

DPR Sebut Jokowi & Menteri ESDM Tak Sensitif Soal Pemadaman Massal
Pedagang pasar palemeriam Jakarta Timur menutup kiosnya lebih cepat akibat pemadaman listrik di wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Minggu (4/8/2019). tirto.id/Adi Briantika

tirto.id - Anggota Komisi VII FPKS Rofi Munawar menyesalkan kejadian pemadaman massal atau blackout listrik yang terjadi di sebagian daerah di pulau Jawa sejak Minggu (4/8/2019) hingga hari ini (5/8/2019).

Situasi tersbeut, kata dia, menunjukkan pemerintah tidak memiliki sistem peringatan dini dan recovery yang memadai dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam sistem transmisi.

"Blackout terjadi sangat masif, namun otoritas Presiden dan Menteri ESDM tidak cukup sensitif merespons, padahal kerugian sangat besar. Sungguh sangat prihatin dan merugikan, karena situasi ini tidak pernah terjadi sebelumnya," kata Rofi di Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).

Ia mengatakan, permasalahan blackout sampai membuat aktivitas KRL dan MRT sempat terhenti sampai-sampai lampu lalu lintas tidak berfungsi dan hal ini juga membuat aktivitas masyarakat lumpuh. Bahkan, dampak paling terasa yang terjadi adalah di masyarakat dan kalangan industri .

"Kita mendesak PLN untuk melakukan langkah-langkah pemulihan yang segera. Harus ada yang bertanggung jawab dan memberikan penjelasan yang terang benderang terkait peristiwa ini" ujar dia.

Blackout PLN yang terjadi, kata Rofi, tidak bisa dipandang semata hanya permasalahan teknis dan mati lampu saja.

Namun, secara faktual telah menghentikan sejumlah objek vital dan strategis publik di sektor transportasi, telekomunikasi dan sejenisnya.

Dalam UU Ketenagalistrikan Pasal 29 ayat (1) huruf e disebutkan jika konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

"Listrik blackout, PLN cuma minta maaf ke konsumen dan tidak memberikan pernyataan pertanggungjawaban sedikitpun," tegasnya.

"Padahal di UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 ayat (1), konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Pemadaman listrik jelas sudah membuat konsumen rugi baik secara material maupun non material" tambah dia.

PT PLN (persero) tak mengantisipasi gangguan dua jalur sirkuit sekaligus pada sistem penyaluran daya listrik di jalur utara dan selatan. Hal itu diakui Plt Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten terkait pemadaman massal di Jabodetabek, Minggu (4/8/2019).

"Mengenai kalkulasi, kami memiliki ketentuan N minus 1, kemudian emergency-nya adalah N minus 1 minus 1. N adalah jumlah sirkuit, dan dalam sistem yang memasok di utara dan selatan, ada dua sirkuit di utara dan dua di selatan 2," jelas Sripeni Inten dalam laporannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kantor PLN Pusat, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (5/8/2019).

Penyebab pemadaman listrik itu, kata dia, akibat pemeliharaan yang bisa dilakukan terhadap sistem pasok hanya satu sirkuit. Tetapi, pada insiden Minggu, terjadi gangguan di dua sirkuit pasok sekaligus.

Baca juga artikel terkait MATI LISTRIK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Politik
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno