tirto.id - DPR mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan baru sebatas usul dari fraksi. Kemungkinan RUU itu akan dimasukan pada rekomendasi akhir Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK.
"Sebagian fraksi ada yang mengusulkan adanya RUU Penyadapan, ini masih dalam taraf usulan," kata
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Jakarta, Jumat (2/2/2018).
UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menurut dia, belum mengatur tuntas dan rinci penyadapan sehingga ada usul hal itu diatur tersendiri karena terkait erat dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Ini erat kaitannya dengan HAM namun juga terkait dengan penyelidikan dari tindak pidana korupsi maupun lainnya," kata Agus.
Politisi Partai Demokrat itu mengingatkan bahwa hal itu baru sebatas usulan dan akan dibahas lebih fokus sehingga belum tahap finalisasi.
Sebelumnya, salah satu rekomendasi yang dikeluarkan Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK adalah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang penyadapan, untuk mengatur tata cara penyadapan, kata anggota Pansus KPK Junimart Girsang.
"DPR akan mengajukan RUU tentang Penyadapan, nanti akan diatur bagaimana cara menyadap, lamanya waktu penyadapan, siapa yang bisa disadap dan siapa yang memberi izin," kata Junimart dua hari lalu.
Junimart mengatakan penyusunan RUU Penyadapan akan melibatkan KPK karena lembaga ini memerlukan fungsi penyadapan sehingga masukannya diperlukan agar RUU itu komprehensif.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora