Menuju konten utama

Komisi III DPR Gelar Rapat Internal RUU Penyadapan Hari ini

Wenny menyebut KPK tidak mempunyai tata krama dalam melakukan penyadapan, karena tidak pernah meminta izin ke pengadilan sebelum menyadap.

Komisi III DPR Gelar Rapat Internal RUU Penyadapan Hari ini
Ilustrasi Penyadapan Handphone. [Foto/istock]

tirto.id - Komisi III DPR RI akan mengadakan rapat internal terkait penyusunan RUU Penyadapan tentang mekanisme penyadapan hari ini, Rabu (13/9/2017).

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Wenny Warouw mengatakan rapat internal itu akan diikuti oleh semua fraksi yang ada di Komisi III.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa RUU Penyadapan penting agar tidak ada lembaga hukum yang sewenang-wenang melakukan penyadapan. Terutama lembaga hukum yang bersifat pro justitia.

"Karena hampir semua institusi penyidikan, penegak hukum yang menyidik terorisme, korupsi, narkoba, semua pelaksanaannya itu melakukan penyadapan," kata Wenny kepada Tirto, Rabu (13/9).

Dalam hal ini, Wenny menyebut KPK menjadi salah satu lembaga hukum yang tidak mempunyai tata krama dalam melakukan penyadapan, karena tidak pernah meminta izin ke pengadilan sebelum menyadap.

"Bapak-bapak kita di KPK itu tidak mau membuat mekanisme seperti itu. Itu yang kita maksud supaya semua yang melalukan penyadapan teratur," kata Wenny.

Mekanisme itu akan meminta setiap lembaga hukum melaporkan ke pengadilan setempat dan memiliki bukti permulaan sebelum melakukan penyadapan.

"Jadi diberi batasan agar tidak gampang menyadap seseorang," kata Wenny.

Kecuali ada hal-hal mendesak seperti sudah ada bukti permulaan. "Langsung rekam saja," kata Wenny.

Tapi, setelah proses penyadapan, KPK harus melapor ke pengadilan setempat dalam kurun waktu 1x24 jam.

Wenny menganggap bahwa mekanisme seperti itu tidak akan melemahkan kinerja KPK. "Tidak, malah kita memperkuat dia (KPK) kok. Kalau dia ikuti tata krama dia akan lebih kuat," kata Wenny.

Ia juga tidak menganggap mekanisme penyadapan yang dirancang akan menyebabkan kebocoran penindakan KPK. "Kalau di pelaksanaan enggak gitu lah. Tanya polisi-polisi dan penyidik itu," kata Wenny.

Berbeda dengan Wenny, Anggota Komisi III lainnya Taufiqulhadi menyatakan belum ada pembahasan terkait RUU Penyadapan. Menurut dia, Ketua Komisi III Bambang Soesatyo tidak pernah menyatakan itu.

"Di Pansus dan di Komisi III tidak ada pembahasan [RUU Penyadapan] itu," kata Taufiqulhadi kepada Tirto, Rabu (13/9).

"Itu masing-masing fraksi masih punya pandangan berbeda. Belum sepakat membahas," kata Taufiqul.

Sebelumnya, Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menyatakan Komisi III DPR akan mengambil berinisiatif membuat RUU tentang Tata Cara Penyadapan sebagai inisiatif DPR karena berdasarkan keputusan MK penyadapan itu harus diatur dengan UU.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan tata cara penyadapan harus diatur melalui UU karena proses penyadapan tidak hanya dilakukan KPK, tetapi juga berlaku di Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Namun dari banyak lembaga itu, hanya KPK yang tidak membutuhkan izin dalam melakukan penyadapan.

"Komisi III DPR sudah menunjuk Arsul Sani dari Fraksi PPP sebagai penanggung jawab penyusunan RUU tersebut dan segera memulai melaksanakan dan mengundang berbagai pendapat akademisi untuk penyusunan RUU tersebut karena penyadapan bukan hanya hak KPK," kata Bambang dilansir dari Antara, Selasa (12/9).

Baca juga artikel terkait RUU PENYADAPAN atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto