Menuju konten utama

DPR Respons Positif Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tak Naik

Ketua Komisi IX DPR  mengklaim bahwa beberapa program tambahan dari BPJS Ketenagakarjaan akan meringankan beban kelas pekerja di Indonesia.

DPR Respons Positif Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tak Naik
petugas memberikan penjelasan kepada seorang warga di mobil keliling bpjs ketenagakerjaan di karangsong, indramayu, jawa barat, selasa (17/11). bpjs ketenagakerjaan menggunakan layanan mobil keliling untuk memudahkan warga mendapatkan akses pelayanan bpjs. antara foto/dedhez anggara/aww/15.

tirto.id - Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtunuwe, mengklaim bahwa beberapa program tambahan dari BPJS Ketenagakarjaan atau Jamsostek akan meringankan beban kelas pekerja di Indonesia.

Program yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, yang terbit Desember lalu, itu tidak dibarengi dengan kenaikan pembayaran iuran.

"Tambahan program BPJamsostek ini adalah program pemerintah yang amat baik dan bakal berdampak positif kepada pekerja," ujar Felly lewat keterangan tertulisnya, Rabu (15/1/2020) pagi.

Kata Felly, penambahan program BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) akan berpengaruh mendongkrak perubahan taraf hidup pekerja di masa mendatang.

"Nantinya ini bisa membuat nasib kesejahteraan [pekerja] di Indonesia jadi lebih baik lagi, terutama pada layanan JKK dan JKM," kata politikus NasDem tersebut.

Presiden Joko Widodomenerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 pada tanggal 2 Desember lalu.

Dalam PP tersebut, terdapat penambahan program BPJamsostek seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Alhasil, hingga saat ini BPJamsostek memiliki empat layanan perlindungan sosial kepada pesertanya yakni JKK, JKM, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Penambahan program JKK dan JKM dalam PP Nomor 82 Tahun 2019 dilaksanakan tanpa menambah jumlah iuran atau masih tetap sama seperti pembayaran sebelumnya.

"Ada tambahan kenaikan manfaat yang diberikan oleh BPJamsostek yaitu peningkatan jumlah dan waktu santunan pengganti upah saat belum dapat bekerja, biaya transportasi mengangkut korban," kata Felly.

Kemudian lagi perawatan medis di rumah, tambah Felly, penambahan jumlah santunan kematian mencapai 75 persen atau Rp42 juta serta kenaikan manfaat beasiswa pendidikan 1350 persen menjadi maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak.

Baca juga artikel terkait BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Hendra Friana