Menuju konten utama

DPR Nilai Aturan Klaim JHT Dibuat Tanpa Melihat Kondisi Lapangan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah membuat aturan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

DPR Nilai Aturan Klaim JHT Dibuat Tanpa Melihat Kondisi Lapangan
Kantor BP JAMSOSTEK. (FOTO/Humas BPJS Ketenagakerjaan)

tirto.id - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP, Anas Thahir menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) disusun tanpa melihat kondisi pekerja di lapangan. Pemerintah dinilai hanya membuat regulasi dengan pertimbangan yuridis saja.

"Padahal sebelum menerbitkan peraturan seharusnya pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian yang mendalam dan komprehensip, baik dari aspek yuridis, sosiologis, filosofis maupun ekonomis," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).

Terlebih lagi saat pandemi COVID-19, tak sedikit pekerja Indonesia yang kesulitan ekonomi; gaji di bawah UMR dan rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pemerintah perlu mengevaluasi kembali Permen Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, agar aturan baru ini tidak justru berdampak buruk terhadap kondisi kehidupan para pekerja Indonesia yang saat ini sulit akibat pandemi," ujarnya.

Anas juga mengimbau pemerintah tidak khawatir dengan tren klaim pekerja atas JHT; hal tersebut tidak akan membuat pemerintah merugi. Toh, itu uang mereka sendiri.

Pemerintah juga mesti membenahi logika pemanfaatan JHT di masyarakat Indonesia; dengan kemampuan finansial masyarakat yang tidak merata.

"Melihat azas kebermanfaatan JHT logikanya harus dibenerin, bahwa untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat tidak harus nunggu hari tua, jika klaim JHT hanya bisa dicaikan setelah umur 56, lantas kapan mereka menikmati hidup," tandasnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah membikin aturan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Kemnaker menyebutkan bahwa dana dari akumulasi iuran wajib peserta program JHT serta hasil pengembangannya disiapkan untuk pelindungan pekerja pada masa tua

Dana JHT diberikan kepada pekerja saat mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total atau meninggal dunia. Menurut peraturan pemerintah, pekerja memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun.

Baca juga artikel terkait JHT BPJSTK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan