Menuju konten utama

DPR: MK Harus Investigasi Dugaan Bocornya Putusan Sistem Pemilu

Cak Imin meminta MK segera melakukan investigasi hingga tuntas benar tidaknya sudah ada putusan soal sistem pemilu menjadi proporsioanal tertutup.

DPR: MK Harus Investigasi Dugaan Bocornya Putusan Sistem Pemilu
Proses pengambilan sumpah Anwar Usman dan Saldi Isra sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/3/2023). (Tirto.id/Andrian Pratama Taher)

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan investigasi internal terkait dugaan intervensi putusan terkait sistem Pemilu 2024. Hal itu sebagai bentuk tanggapan atas cuitan Pakar Hukum Tata Negara di Twitter yang menyebut para hakim MK akan memutus sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.

"Ada berita soal putusan MK tentang sistem proporsional tertutup. Terlepas benar atau tidaknya info tersebut, tapi kok bisa ya keputusan MK belum dibacakan di depan persidangan tapi sudah bocor duluan?" kata Cak Imin dalam keterangannya pada Minggu (28/5/2023).

Cak Imin menegaskan bahwa kebocoran tersebut bukan saja membuat kegaduhan publik, namun juga dapat mencoreng nama baik MK. Sebab itu ia mendorong MK segera melakukan investigasi dan mengusut tuntas biang kebocoran putusan itu.

"MK harus menginvestigasi “kebocoran” ini. Marwah dan integritas MK harus dijaga karena posisi MK krusial dalam menyelesaikan sengketa Pilpres. Kalau ada kesan MK bisa diintervensi dan putusannya bocor, nanti rakyat nggak percaya lagi dengan MK. Sengketa Pilpres bisa-bisa diselesaikan di jalanan nantinya," tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan agar sistem Pemilu tidak diubah. Dia merasa percaya diri bisa memenangkan persidangan di MK karena ada 8 fraksi yang mendukung putusan Pemilu terbuka.

"Oleh karena itu kita sangat berharap agar 9 hakim konstitusi bisa konsisten dengan keputusan MK pada tahun 2008 yang memang menegaskan bahwa sistem yang kita gunakan adalah sistem proporsional terbuka," jelasnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa setiap partai yang menjadi peserta Pemilu sudah hampir selesai dalam proses kampanye dan Pemilu 2024. Apabila sistem Pemilu kembali diubah maka akan merugikan banyak pihak terutama dari tim pemenangan setiap partai yang berarti harus mengubah strategi kampanye mendatang.

"Jadi menurut saya jika ditetapkan berbeda dari yang sekarang atau yang selama ini sudah berlaku maka akan akan menguras energi lagi," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait SISTEM PEMILU atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto