tirto.id - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Himmatul Aliyah meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim menengahi konflik Forum Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) dengan Rektor ITB.
Berdasarkan PP Nomor 65 Tahun 2013 tentang Statuta ITB, Mendikbudristek sebagai anggota Majelis Wali Amanat (MWA) ITB berwenang mengambil keputusan tertinggi dalam tiap persoalan internal.
"Sebagaimana disebut dalam statuta tersebut, jika keputusan akhir penyelesaian masalah-masalah dalam ITB tidak tercapai, penyelesaian diserahkan kepada Mendikbudristek," ujar Himmatul dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022).
Himmatul menilai perselisihan tersebut merugikan mahasiswa. Mereka tidak mendapatkan pelayanan pendidikan. Hal itu bertentangan dengan Pasal 41 ayat (1) Statuta ITB sehingga konflik ini mesti segera diakhiri.
"Sebagai komunitas yang memiliki tradisi ilmiah dengan mengembangkan budaya akademik, sudah seharusnya konflik yang terjadi dapat segera diatasi asalkan pihak-pihak yang terlibat mengedepankan nilai, norma, dan tindakan yang selaras dengan asas-asas pendidikan tinggi," tukasnya.
Konflik terjadi akibat Rektor ITB Reini Wirahadikusumah mencabut hak swakelola SBM ITB tanpa pemeberitahuan sebelumnya. Dampaknya dosen SBM ITB tidak menerima insentif dan hanya mendapatkan gaji pokok.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan