tirto.id - Komisi VI DPR RI akan meminta klarifikasi kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara terkait pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Sutjipto dan wakilnya Ahmad Bambang.
"Pergantian Dirut (Dirut Pertamina, red.) sepenuhnya ada Kementerian BUMN," kata anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah di Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (18/2/2017) sore, seperti diberitakan Antara.
Akan tetapi pada prinsipnya, kata dia, pihaknya mempersilakan kalau memang sekiranya kinerjanya ada yang perlu diperbaiki dengan mengganti direktur utama.
Kendati demikian, dia mengatakan hal itu harus menggunakan asas-asas atau peraturan yang berlaku di dalam Kementerian BUMN.
"Kami belum ada klarifikasi dengan Kementerian BUMN. Tentunya kami akan pertanyakan kembali kaitan ini karena kemarin memang mendadak ada pencopotan atau penggantian Dirut Pertamina (dengan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina)," kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII Banyumas-Cilacap itu.
Disinggung mengenai kerja sama PT Pertamina dengan Saudi Aramco dalam pembangunan peningkatan kapasitas kilang eksisting (Refinery Development Masterplan Program/RDMP) di Pertamina Refinery Unit IV Cilacap, dia mengatakan pihaknya sempat mengkhawatirkan kerja sama tersebut salah satunya berkaitan dengan angka kepemilikan modal.
Dalam hal ini, kepemilikan modal Pertamina sebesar 55 persen sedangkan Saudi Aramco 45 persen.
"Kekhawatirannya adalah nantinya justru menjadikan asetnya berpindah. Itu memang menjadi bagian yang mengkhawatirkan buat kami," katanya.
Selain itu, kata dia, keterlibatan masyarakat juga dipertanyakan.
"Bisa enggak melibatkan masyarakat lokal, katakanlah di Cilacap itu betul-betul optimal," katanya.
Dia mengaku sudah mempertanyakan kepada Kementerian BUMN untuk meminta kejelasan terkait kerja sama antara PT Pertamina dan Saudi Aramco.
"Saya pikir ini nanti akan kami pertanyakan kembali dalam rapat-rapat yang akan datang," tegasnya.
Seperti diwartakan, PT Pertamina dan Saudi Aramco pada tanggal 22 Desember 2016 menandatangani kontrak kerja sama dalam proyek peningkatan kapasitas kilang eksisting Cilacap.
Perjanjian kerja sama tersebut mencakup kepemilikan saham, pengembangan, dan pengoperasian kilang Cilacap di Jawa Tengah.
Dalam hal ini Pertamina memiliki 55 persen saham di RDMP Cilacap sementara Saudi Aramco mendapatkan 45 persen.
Kerja sama tersebut menuai protes dari kalangan Serikat Pekerja Pertamina karena akan mengebiri kilang RU IV yang 100 persen milik Pertamina dan akan dikembangkan lebih besar lagi.
Ketua Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijaya Kusuma Cilacap Eko Sunarno mengatakan dengan diberikannya 45 persen kepada Saudi Aramco, kemandirian dalam pengelolaan bahan bakar minyak yang merupakan komoditas strategis karena berpengaruh pada perekonomian yang lain mengakibatkan Indonesia, khususnya Pertamina, tidak mandiri.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri