Menuju konten utama

DPR Dorong Bikin Regulasi Atur Konten Live Streaming di Medsos

Anggota Komisi DPR RI, Andina Theresia, menyoroti banyaknya konten yang bermuatan kasar, hoaks, hingga pornografi dan beredar saat siaran langsung.

DPR Dorong Bikin Regulasi Atur Konten Live Streaming di Medsos
Anggota Komisi I DPR RI, Andina Theresia . FOTO/en.dpr.go.id/

tirto.id - Anggota Komisi DPR RI, Andina Theresia Narang, menyoroti banyaknya konten yang bermuatan kasar, hoaks, hingga pornografi dan beredar saat siaran langsung atau live streaming di media sosial baik TikTok, Instagram, Meta, dan YouTube.

Oleh karena itu, dia mendesak pembuatan regulasi untuk mengawasi dan mengatur konten siaran langsung.

Andina menilai pengawasan konten siaran langsung sangat lemah dibandingkan dengan konten yang sudah diunggah sebelumnya. Lemahnya pengawasan, menurut Andina, dikarenakan ketiadaan regulasi yang menaunginya.

“Kalau konten yang diunggah, itu bisa dihapus, di-take down. Tapi bagaimana dengan konten live? Itu yang jadi pertanyaan besar,” kata Andina dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Google, YouTube, Meta dan TikTok, Selasa (15/7/2025).

Dia mengatakan konten live streaming yang banyak beredar TikTok Live, Instagram Live, dan YouTube Live kini sering dimanfaatkan untuk menyebarkan ujaran kebencian, konten vulgar, hingga akun-akun palsu. Andina menyebut masyarakat resah jika media diseminasi informasi itu dibiarkan berlangsung tanpa ada pembatasan.

“Banyak IG Live dan TikTok Live yang sekarang isinya kata-kata kasar, bajunya vulgar, bahkan menyebarkan hoaks. Orang bisa bertengkar karena siaran live,” ungkapnya.

Dia membandingkan konten live streaming di media sosial dengan televisi yang merupakan bentuk dari media konvensional. Menurutnya, televisi memiliki regulasi dan lembaga pengawasan yang jelas yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Kalau di TV ada aturan jelas. Kalau melanggar bisa dilarang tayang. Tapi bagaimana dengan platform digital, khususnya konten live yang tidak bisa langsung diturunkan,” ujarnya.

Andina menjelaskan pembahasan Rancangan Undang-undang Penyiaran yang saat ini dilakukan di Komisi I bersama sejumlah mitra kerja dan perusahaan digital harus memiliki asas adaptivitas terhadap perkembangan zaman. Dia berharap rancangan undang-undang ini dapat segera disahkan dan menjadi produk hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kita butuh playing field yang setara. Undang-undang penyiaran harus adaptif terhadap perkembangan zaman, dan tidak boleh lagi tertunda bertahun-tahun,” terangnya.

Baca juga artikel terkait MEDSOS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama