Menuju konten utama

DPR akan Panggil Nadiem Makarim Bahas UKT Perguruan Tinggi Besok

DPR akan memanggil Nadiem Makarim, untuk membahas kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi, Jumat (17/5/2024) besok.

DPR akan Panggil Nadiem Makarim Bahas UKT Perguruan Tinggi Besok
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim (kiri) menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/4/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan, pihaknya akan memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, untuk membahas kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi, Jumat (17/5/2024) besok.

"Besok menterinya kita panggil," kata Dede di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Dede mengaku prihatin atas kenaikan UKT yang mendadak tersebut. Menurutnya, kenaikan yang mendadak ini tidak manusiawi.

"Kalau naiknya 10, 20 persen sangat mungkin bisa ditolerir, tapi kalau kenaikannya 300 persen sampai 500 persen kayaknya ada yang aneh," kata Dede.

Sementara itu, Komisi X DPR RI memutuskan akan membentuk panitia kerja (Panja) buntut kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang ramai disorot belakangan ini. Hal itu disampaikan setelah Komisi X beraudiensi dengan BEM SI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

"Komisi X membentuk rapat kerja pembiayaan pendidikan untuk merespons biaya pendidikan," kata Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih membacakan kesimpulan.

Komisi X DPR RI juga mengapresiasi aspirasi dan masukan dari BEM SI mengenai kenaikan UKT. Aspirasi yang disampaikan perlu mendapat perhatian.

Ia memandang negara lepas tangan dalam sektor pendidikan tinggi. Hal tersebut terlihat dari pengalokasian APBN untuk pendidikan tinggi yang tidak optimal dan pemberlakuan kebijakan PTN Badan Hukum (BH).

Komisi X melihat Permendikbud Ristek RI Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri, menimbulkan masalah, yakni angka standar biaya operasional yang ditetapkan tidak memperhitungkan perbedaan konteks dan kebutuhan antara institusi-institusi perguruan tinggi.

"Pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan di dunia pendidikan yang menimbulkan komersialisasi pendidikan," ucap Abdul.

Komisi X juga mendorong pemerintah agar tidak membebankan biaya pendidikan tinggi pada masyarakat saja. Mereka mendorong pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pembiayaan pendidikan yang selanjutnya.

"Komisi X mendesak pencabutan Permendikbud Ristek RI Nomor 2 tahun 2024," tutur Abdul.

Sebelumnya, viral di media sosial X – dulu Twitter – di mana banyak warganet mengeluhkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang melonjak di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Mayoritas dari mereka terkejut, biaya UKT membengkak berkali-kali lipat secara tiba-tiba hingga mencapai belasan juta. Hal ini membuat calon mahasiswa baru (camaba) Unsoed, pontang-panting dengan kebijakan berat ini.

Tagar #TurunkanUKTUnsoed bahkan menjadi trending topik di X pada Rabu (24/4/2024) malam. Sebuah cuitan dari akun @Unsoedfess1963 menyebut, “... ngga ngotak naiknya sampe 5 kali lipat, gimana nii”. Dalam cuitan lain oleh akun @convomfs, seorang warganet menunjukan jepretan gambar bahwa dia dibebani UKT di Unsoed dengan nominal Rp25 juta.

Biaya UKT mahal di sejumlah perguruan tinggi –terutama di Perguruan Tinggi Negeri (PTN)– menjadi fenomena yang berulang kali terjadi. Sepanjang 2023 hingga saat ini saja, sejumlah PTN sempat mendapat sorotan media massa karena membebankan biaya UKT tinggi kepada para mahasiswa.

Misalnya, awal 2024 diwarnai dengan kabar bahwa kampus terkemuka di Kota Bandung, Institut Teknologi Bandung (ITB), menarik UKT yang tinggi kepada para mahasiswa.

Keluarga Mahasiswa (KM) ITB sampai turun ke jalan untuk memprotes ongkos UKT yang dianggap sewenang-wenang. Ditambah, muncul kabar bahwa pihak kampus sempat menawarkan kepada mahasiswa mekanisme pinjaman daring (online) oleh pihak ketiga, untuk dapat membayar uang UKT.

Mahasiswa UNY sempat melakukan aksi lanjutan di depan kantor Kemendikbudristek pada Februari 2023 menuntut keringanan UKT. Survei yang dilakukan Project Multatuli di Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2023 menunjukkan, 74,22 persen responden merasa biaya kuliah yang memberatkan memiliki dampak ke kondisi fisik dan mental mereka.

Baca juga artikel terkait UKT atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang