Menuju konten utama

DPR akan Panggil 2 Menteri Bahas Kasus Minyak Tumpah di Balikpapan

Komisi VII DPR akan menggelar Rapat Kerja (Raker) membahas insiden tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, pada Senin pekan depan. Komisi VII akan memanggil Menteri ESDM, Menteri LHK, BPH Migas dan Pertamina di Raker itu.

DPR akan Panggil 2 Menteri Bahas Kasus Minyak Tumpah di Balikpapan
Petugas PT Pertamina membersihkan sampah yang mengandung minyak di kawasan Pesisir Melawai, Balikpapan, Kaltim, Rabu (4/4/2018). ANTARA FOTO/Sheravim.

tirto.id - Komisi VII DPR akan memanggil Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar untuk membahas insiden tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. Pihak BPH Migas dan PT Pertamina juga akan dipanggil oleh Komisi VII dalam forum yang sama.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Herman Khaeron pemanggilan 4 pihak itu akan dilakukan dalam forum Rapat Kerja (Raker), dan bukan lagi Rapat Dengar Pendapat (RDP). Forum Raker tersebut akan digelar pada Senin, pekan depan.

Rencana itu muncul usai Komisi VII DPR tersinggung dengan ketidakhadiran Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Elia Massa Manik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada hari ini. Komisi VII memanggil Elia Massa Manik dalam RDP juga untuk membahas insiden tumpahan minyak itu.

"Agenda [RDP] ditunda, dinaikkan menjadi Raker. Senin depan hasil harusnya sudah final. Raker akan menghadirkan menteri ESDM, Kementerian LHK, Pertamina, dan BPH Migas terkait kontrol pipa," ujar Herman di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, pada Selasa (10/4/2018).

Elia tak hadir sebab harus mendatangi sebuah forum internasional. Namun, Herman menilai sikap Elia mengesankan Pertamina kurang peduli pada dampak tumpahan minyak yang menelan 5 korban jiwa.

Herman menambahkan, pada Raker pekan depan, Pertamina harus menyiapkan penjelasan mengenai standar prosedur pengelolaan pipa minyak di bawah permukaan laut. Selain itu, Komisi VII meminta Pertamina memaparkan prosedur penanganan keadaan darurat di insiden itu.

"Tadi saya katakan emergency respon plannya kayak apa, karena terjadi [kebocoran] jam 03.00, jam 10.00 terjadi kebakaran, dan menimbulkan 5 korban. Ada 7 jam yang cukup untuk memproteksi area," ujar dia.

Herman berpendapat jeda waktu 7 jam tersebut cukup untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak masuk area berbahaya dan melakukan prosedur tanggap darurat sementara. Jeda waktu itu, menurut dia juga bisa dipakai oleh Pertamina untuk berkoordinasi dengan kepolisian, angkatan laut, dan pemerintah daerah (Pemda).

"Dari tekanan saja pasti bisa diketahui ada masalah suplai crude oil [minyak] ke tahap processing. Ini kan berarti terkait audit sarana dan prasarana. Pipa itu kan sudah 20 tahun, jadi selama ini sistem auditnya seperti apa? Kementerian ESDM auditnya seperti apa," kata dia.

Polda Kalimantan Timur dan Kementerian LHK sedang menginvestigasi penyebab dan pihak yang bertanggung jawab terhadap insiden tumpahan minyak di Balikpapan. Komisi VII berharap hasil investigasi itu segera keluar.

"Dan ini kan bukan hanya di Balikpapan. Yang bisa membuat kita lebih dapat berwaspada, sigap, siap kalau ada seperti ini," kata dia.

Herman juga mendesak Pertamina segera memberikan ganti rugi kepada keluarga korban kebakaran saat insiden tumpahan minyak itu terjadi. Dia mengaku menerima informai bahwa keluarga korban hanya menerima ganti rugi dari Pertamina sebesar masing-masing Rp1,5 juta.

Padahal, menurut Herman, ada referensi nilai ganti rugi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kalau ada nelayan yang tewas saat tengah berlayar, yaitu Rp200 juta.

"Hitungannya sudah diserahkan ke Pertamina. Apakah akan mengganti sesuai itu ya terserah keikhlasan dan sama-sama enak dengan keluarga korban, yang penting manusiawi. Korban adalah tulang punggung keluarga, bagaimana jamin masa depan anak-anaknya ke depan," ujar dia.

Baca juga artikel terkait TUMPAHAN MINYAK DI PERAIRAN BALIKPAPAN atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Politik
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom