tirto.id - Ketua DPR RI Puan Maharani membuka masa persidangan ke-IV Tahun 2019-2020 dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (15/6/2020) siang. Pada masa persidangan ini, Puan mengatakan DPR RI memiliki empat RUU yang akan prioritas dibahas.
"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, terhadap sejumlah RUU yang segera dibahas pada Pembicaraan Tingkat I," kata Puan dalam pidato pembukaan masa sidang.
Sejumlah RUU yang dimaksud Puan adalah RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), dan revisi UU Pemilu.
"Perppu ini penting untuk segera disikapi oleh DPR karena merupakan dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan Desember 2020," katanya.
Puan mengklaim DPR memberikan perhatian pada tahapan persiapan Pilkada 2020. Katanya, setiap tahapan pilkada diharapkan dapat menyesuaikan dengan mekanisme pemilihan dan protokol kesehatan Covid-19.
"Pemerintah dan pihak penyelenggara agar dapat mempersiapkan hal ini sebaik-baiknya sehingga Pilkada dapat dilaksanakan sesuai rencana, yaitu tanggal 9 Desember 2020," katanya.
Tak hanya itu, lanjut Puan, DPR melalui fungsi pengawasannya juga akan memberi perhatian pada pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020, dan agar pemerintah menyiapkan contingency plan.
Kata Puan, pada masa sidang ini, DPR juga akan memberi pertimbangan terhadap enam calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Republik Indonesia.
Berdasarkan absensi, tercatat 82 orang anggota hadir fisik, sedangkan 227 Orang anggota hadir secara virtual sehingga rapat memenuhi kuorum dengan jumlah total yang hadir 309 anggota DPR RI.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz