Menuju konten utama

DPP PPP Daftarkan Pergantian Nama Ketua Umum ke Kemenkumham

Arsul Sani menegaskan susunan pengurus DPP PPP tetap sama, yang berubah hanya orang yang menjabat ketua umum.

DPP PPP Daftarkan Pergantian Nama Ketua Umum ke Kemenkumham
Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Pintu III Istana Bogor usai pertemuan TKN, TKD dengan Jokowi, Selasa (2/7/2019) malam. antara/Fikri Setiawan

tirto.id - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengungkapkan kepengurusan PPP di bawah Plt Ketua Umum Mardiono akan segera didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Arsul menyebut seluruh persyaratan sudah lengkap dan akan segera diajukan ke Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

"Kami sudah mengajukan pergantian kepengurusan ke Kemenkumham ke Pak Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) bersama Direktur Tata Negara Kemenkumham. Semua persyaratan sudah kami ajukan," kata Arsul saat dihubungi pada Rabu (7/9/2022).

"Yang mengantar berkas-berkas tersebut ada Pak Mardiono, kemudian disamping saya dan sejumlah pengurus DPP dan kemudian ada perwakilan ketua wilayah," imbuhnya.

Arsul menegaskan bahwa berkas yang diubah dan diajukan kembali hanya mengenai posisi ketua umum dari Suharso Monoarfa diganti menjadi Mardiono sebagai pelaksana tugas.

"Kami hanya mengajukan perubahan ketua umum dari Suharso Monoarfa menjadi Plt Ketua Umum M. Mardiono. Susunan pengurus yang lain tetap sama, termasuk Sekjen, Bendum dan para Waketum," tegasnya.

Oleh karenanya, Arsul membantah bila ada isu perpecahan di internal PPP.

"Ini menunjukkan bahwa tidak benar sedang terjadi pertarungan antara kubu Suharso dan kubu Mardiono. Hal ini kami lakukan hanya sebagai bentuk ketaatan terhadap putusan 3 majelis DPP PPP yang disahkan Mukernas," terangnya.

Dirinya menyerahkan sepenuhnya ke Kemenkumham untuk meneliti segala berkas yang telah diserahkan. Arsul siap mengoreksi apabila ada kekurangan yang harus dievaluasi atau dipenuhi.

"Hal itu memang sudah menjadi tugas dan kewajiban Pak Dirjen AHU untuk mengkaji dan meneliti. Kita tunggu saja, dan kami akan sabar menunggu syarat yang kurang," ungkapnya.

Dalam hal pemberkasan, Arsul menjelaskan bahwa dokumen persyaratan yang diajukan akan diproses dalam kurun waktu dua minggu masa kerja.

"Menurut kami Permenkumham itu dua minggu. Itu waktu untuk telaah Kemenkumham. Jadi kita tidak bisa cepat-cepat bilang ke Pak Yasonna seraya bilang: keluarin besok aja," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PPP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto