tirto.id - Minggu ini adalah momen persiapan bagi para pelamar CASN 2023 yang telah lolos seleksi administrasi, untuk mengikuti ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023.
Ujian SKD CPNS 2023 akan berlangsung pada 9 hingga 18 November 2023 dan ujian Kompetensi PPPK akan berlangsung pada 10 November sampai 4 Desember 2023.
Setelah ujian SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023 selesai, maka para pelamar akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu,
Tahapan Seleksi CPNS 2023
Tahapan Seleksi CPNS 2023 selanjutnya:
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 – 19 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 20 – 22 November 2023
- Masa sanggah: 23 – 25 November 2023
- Jawab sanggah: 23 – 27 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 26 – 30 November 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 27 November – 2 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS non CAT: 3 – 22 Desember 2023
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 3 – 5 Desember 2023
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 6 – 8 Desember 2023
- Penarikan data final: 9 – 10 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 – 12 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 – 15 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 – 22 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 – 4 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan: 5 – 12 Januari 2024
- Masa sanggah: 13 – 15 Januari 2024
- Jawab sanggah: 13 – 19 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15 – 20 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16 – 22 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari – 21 Februari 2024
- Usul -penetapan NIP CPNS: 22 Februari – 22 Maret 2024
Tahapan Seleksi PPPK 2023
Tahapan Seleksi PPPK 2023 selanjutnya:
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November – 6 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 November – 9 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 6-15 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023 – 14 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 15 Januari – 13 Februari 2024
Apa Saja Dokumen yang harus Dibawa Saat Tes CPNS dan PPPK?
Guna mengikuti ujian SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023, para pelamar harus membawa sejumlah dokumen yang diwajibkan.
Sejumlah dokumen yang wajib dibawa itu di antaranya adalah:
1. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id
2. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau
- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang; atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
Sebagai informasi tambahan, selain ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa, para pelamar ujian SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023 juga diwajibkan membawa perlengkapan alat tulis masing-masing.
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Nur Hidayah Perwitasari