tirto.id - Menurut dokter di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur, kondisi kesehatan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) sudah memungkinkan untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dokter KPK juga menanyakan apakah pasien (Setnov) bisa dilakukan pemeriksaan. Kami bertanya kepada dokter spesialis jantung yang menangani Setya Novanto dan kemudian dijawab bahwa pemeriksaan diprediksikan bisa dilakukan, namun harus melihat perkembangan kondisi sampai besok Rabu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/8/2017).
Saat mengecek kondisi Setya Novanto di Rumah Sakit Premier Jatinegara, kata Febri, tim dokter KPK juga berkoordinasi dengan dokter operator yang ada di rumah sakit itu.
Selain itu, tim dokter KPK juga meminta beberapa informasi dan keterangan terkait dengan informasi-informasi medis yang berhubungan dengan Setya Novanto.
"Jadi, secara umum memang sudah dilakukan tindakan pemeriksaan jantung dan juga pemasangan ring terhadap pasien [Setnov] dan disampaikan juga oleh dokter pemasangan ring tersebut berjalan secara baik. Setelah itu pasien harus beristirahat terlebih dahulu di salah satu ruangan," kata Febri dikutip dari Antara.
Tim dokter KPK juga sudah melihat Setya Novanto sedang istirahat di ruangan itu dan tidak menggunakan infus ataupun oksigen.
"Informasi yang kami dapatkan saat istirahat tidak menggunakan infus ataupun oksigen, istirahat itu dibutuhkan untuk melihat apa akibat dan efek-efek dari pasca tindakan medis dilakukan," ucap Febri.
Sebelumnya, Setya Novanto dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai tersangka pada Senin (11/9) dan Senin (18/9) dikarenakan sakit.
Setya Novanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP karena diduga dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya.
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto