Menuju konten utama

Dokter Helmi, Pembunuh Istri Sendiri Terancam Hukuman Mati

Hukuman terberat yang menunggu Helmi, pembunuh istri sendiri, adalah hukuman mati.

Dokter Helmi, Pembunuh Istri Sendiri Terancam Hukuman Mati
Letty Sultri. tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Beberapa pekan yang lalu, ibukota digegerkan oleh tingkah koboi dari seorang dokter bernama Anwari. Dengan modal sepucuk pistol pemberian seorang teman, Ia mengancam banyak orang, dari mulai satpam rumah sakit, juru parkir mal, pemilik bengkel, ketua RT, hingga tukang nasi goreng. Namun, perilaku koboi Anwari tidak menimbulkan korban. Ia sendiri kini sudah kembali berada di balik jeruji besi.

Tingkah laku bak koboi juga kembali terjadi di ibukota pada Kamis (9/10). Tindakan koboi dilakukan dokter Helmi terhadap istrinya sendiri. Nyawa dokter Letty Sultri melayang akibat tertembus 6 peluru dari pistol yang diletuskan suaminya.

Kasus ini bermula dari cekcok rumah tangga. Letty Sultri meminta cerai. Apa yang dilakukan Helmi kemudian di luar dugaan siapapun. Ia memutuskan menarik pelatuk pistol, lalu mengarahkannya ke sang istri. Ada enam peluru yang dimuntahkan, yang tentu saja membuat Letty meninggal dunia seketika.

Baca juga: Dokter Anwari Pernah Todong Pistol ke Satpam & Tembak Kucing

"Yang nembak suaminya, sama-sama dokter," demikian Kapolres Jakarta Timur, Kombes Andry Wibowo memastikan relasi antara korban dan pelaku.

Kejadian ini tidak terjadi di rumah keduanya, melainkan di sebuah klinik bernama Azzahra Medical Center, berlokasi di Jalan Dewi Sartika, Kramat Jati, Jakarta Timur. Klinik ini adalah tempat kerja Letty, sementara Helmi bekerja tidak jauh dari situ.

Penembakan terjadi pukul 2 siang kemarin (9/11), sementara polisi baru memperoleh informasi setengah jam setelahnya.

Baca juga: Dokter Pelaku Penembakan di Gandaria City Masih Diperiksa

Setelah membunuh istrinya sendiri, Helmi kabur. Entah apa yang dipikirkan sampai kemudian Helmi memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, di hari yang sama, pukul 4 sore, atau dua jam setelah kejadian. Ia ke kantor polisi dengan berjalan kaki.

Ketika ditanya petugas, Helmi dengan sadar mengaku bahwa dirinya adalah pelaku penembakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa pelaku masih diperiksa, bersama dua orang saksi bernama Nabilla dan Abdul Kadir. Dalam pemeriksaan itu, belum semua informasi diperoleh, termasuk beberapa detail penting seperti sebab permohonan cerai.

Baca juga: Tak Mau Dicerai Dokter Tega Tembaki Istri Sebanyak Enam Kali

Soal lain adalah kepemilikan senjata api. Ketika petugas menggeledah tas Helmi untuk pertama kali, ditemukan dua pucuk senjata api, dimana salah satunya dipakai untuk membunuh korban. Argo hanya mengatakan bahwa senjata ini "rakitan, berjenis revolver."

Belum ada informasi soal dari mana senjata ini didapat. Sama seperti senjata api milik Anwari.

Di luar dari kondisi psikologisnya yang belum bisa dipastikan, Helmi sementara dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUPH tentang pembunuhan berencana. Pasal pertama berbobot hukuman penjara maksimal 15 tahun, sementara pasal kedua ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Rio Apinino
Editor: Rio Apinino