Menuju konten utama

DKI Pertimbangkan Kebijakan Pusat soal Booster Syarat Mudik

Pemprov DKI akan mempertimbangkan kebijakan pusat yang mewajibkan vaksin booster sebagai syarat mudik.

DKI Pertimbangkan Kebijakan Pusat soal Booster Syarat Mudik
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan keterangan kepada jurnalis saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan bakal mempertimbangkan keputusan pemerintah pusat yang menjadikan vaksin booster sebagai syarat mudik.

"Saya kira perlu dipertimbangkan, nanti kami diskusikan," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2022).

Politikus Gerindra itu menilai, syarat vaksin booster merupakan cara pencegahan agar warga Jakarta yang mudik ke kampung halaman tidak membawa virus bagi keluarganya.

"Ada nenek, ada kakek di kampung, ada orang tua. Justru tugas kita menjaga," ucapnya.

Selain vaksin booster sebagai syarat, Riza meminta agar protokol kesehatan tetap dilaksanakan saat melakukan mudik.

"Tentu pakai masker, mungkin tadi saran apakah harus ada booster. Selain kedua, yang ketiga bisa mendorong percepatan booster, kemudian tentu nanti diatur jaraknya," tuturnya.

Sementara untuk Aparat Sipil Negara (ASN) DKI, Riza menuturkan akan memberikan kesempatan yang sama kepada mereka untuk mudik dengan syarat vaksin booster.

"Semua diberi kesempatan, tapi kita lihat lagi perkembangannya, kan masih sebulan lagi. Kita lihat lah berapa Minggu ini, mudah-mudahan han tren terus turun supaya pelonggaran itu bisa kita buka tapi tetap terjaga," jelas dia.

Presiden Joko Widodo dalam pernyataanya telah mengumumkan kebijakan terkait syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idul Fitri 2022, yakni terkait syarat perjalanan luar negeri tidak perlu melakukan karantina namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif.

Sementara terkait mudik, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat.

Baca juga artikel terkait SYARAT MUDIK 2022 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Fahreza Rizky