Menuju konten utama

Djarum vs KPAI, Menkes: Anak Tidak Boleh Terpapar Iklan Rokok

Menteri Kesehatan menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh terpapar dengan iklan rokok.

Djarum vs KPAI, Menkes: Anak Tidak Boleh Terpapar Iklan Rokok
Suasana Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis di GOR Satria, Purwokerto, Senin (9/9/2019). (FOTO/Iyet Cahyono/Yayasan Lentera Anak)

tirto.id - Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek enggan banyak berkomentar terkait perseteruan antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Djarum Foundation. Namun, Nila menegaskan bahwa anak tidak boleh terpapar iklan rokok.

"Justru itu kami meminta dalam hal ini [promosi iklan rokok] kalau misalkan kalian di depan ini, ada gambar itu [iklan rokok], dan macho sekali, anak-anak tertarik gak sih? Tentunya tertarik," ujar Nila saat ditemui di Hotel Sultan, Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa (10/9/2019).

"Dan untuk iklan [rokok], kami meminta tidak boleh sebetulnya," tegasnya.

Berdasarkan data Riskesdas 2018, terdapat sekitar 7,8 juta anak yang merokok atau sekitar 9,1 persen anak, di Indonesia.

"Harusnya kita turunkan [menjadi] 5 persen, sekarang naik [menjadi] 9,1 persen. Anak-anak ini, menurut saya, kita harus lindungi dengan kita berikan, tentunya jangan kita berikan informasi yang dalam hal ini, anak-anak kan cepat sekali liat yang menarik dia coba. Artinya, kami menjaga, melindungi, jangan sampai anak-anak ini nantinya mendapat penyakit. Nanti repot lagi," ungkap Nila.

"Kami hanya membatasi, jangan sampai anak-anak itu merokok karena kita tahu ini akan membahayakan kesehatannya, kita memberikan perlindungan," lanjutnya.

Polemik KPAI dan Djarum Foundation itu berawal dari teguran KPAI kepada Djarum yang telah mengeksploitasi anak melalui program Djarum Beasiswa Bulu Tangkis. KPAI menilai program tersebut digunakan sebagai alat promosi atau iklan rokok.

"Kami bersama sejumlah kementerian sepakat bahwa pengembangan bakat dan minat anak di bidang harus dilakukan. Untuk itu kami sepakat menghentikan seleksi Beasiswa Bulu Tangkis oleh Djarum Foundation hingga unsur eksploitasi anaknya dihilangkan," ujar Komisioner KPAI, Susanto dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2019).

Unsur eksploitasi yang dimaksud Susanto dan KPAI adalah peraturan seleksi yang mengharuskan anak memakai seragam dengan logo Djarum Badminton Club.

Meski pihak PB Djarum sudah menjelaskan jika Djarum Foundation dan Djarum Badminton Club terpisah dari PT. Djarum, KPAI tetap menilai logo tersebut identik dengan merek rokok dan bisa menggiring anak mengesampingkan bahaya rokok. Menurut KPAI, Djarum telah melanggar PP Nomor 109 Tahun 2012 yang melarang penyebutan merk zat adiktif dalam iklan atau kegiatan komersial.

"Tidak dalam konteks pelanggaran, tapi ini dalam konteks menegakkan peraturan. Jadi KPAI mau mendudukkan ini sesuai aturan yang berlaku," ungkap Komisioner KPAI Bidang Kesehatan, Sitti Hikmawaty kepada Tirto.

Pada seleksi tahap kedua di Purwokerto, Djarum Foundation telah melakukan sejumlah penyesuaian dengan tidak memasang logo pada seragam peserta anak dan mengganti nama audisi menjadi “Audisi Umum”.

“Tidak ada [sponsor] kalau untuk di baju peserta di bawah umur. Sudah kami sesuaikan. Untuk di Purwokerto waktunya akan lanjut sesuai jadwal, ini kan sudah dekat, pasti peserta juga sudah persiapan juga,” tutur Direktur Program Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yoppy Rosimin saat dihubungi Tirto, Senin (9/2/2019) sore.

Baca juga artikel terkait PB DJARUM atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Olahraga
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Widia Primastika