Menuju konten utama

Djarot Sebut Usulan Staf Ahli untuk DPRD Tidak Diperlukan

Menurut Djarot, gaji staf ahli akan menambah beban APBD DKI Jakarta. Sebab, DPRD juga akan mengalami kenaikan tunjangan yang diangkat dari APBD.

Djarot Sebut Usulan Staf Ahli untuk DPRD Tidak Diperlukan
Djarot Saiful Hidayat memasuki ruangan saat rapat terbatas tentang Evaluasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas Provinsi DKI yang juga dihadiri Mendag Enggartiasto Lukita dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Jakarta, Selasa (11/7). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa usulan staf ahli untuk tiap anggota DPRD DKI Jakarta tidak diperlukan. Menurutnya, staf ahli hanya diperlukan untuk memberikan masukan dan kajian dari kebijakan yang akan diambil guna menyelesaikan berbagai macam persoalan di Jakarta.

Artinya, adanya staf ahli sebagai alat kelengkapan dewan tidak dibutuhkan kecuali pada jabatan pimpinan.

"Staf ahli itu tidak harus masing-masing anggota dewan punya. Tapi staf ahli itu dibutuhkan untuk berikan masukan, kajian, atas berbagai macam persoalan yang ada di Jakarta. Maka staf ahli kalo bisa di staf ahli fraksi, silakan. Kemudian staf ahli DPRD. Semacam ditaruh di satu pot. Ada bidangnya masing-masing dan tetap dievaluasi," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

Menurut Djarot, gaji staf ahli akan menambah beban APBD DKI Jakarta. Sebab, sebentar lagi DPRD juga akan mengalami kenaikan tunjangan yang diangkat dari APBD.

"Kalau staf ahli masing-masing dewan punya, maka tambah 106 lagi. Itu biayanya gimana?" ujar Djarot.

Ia juga meminta agar para staf ahli yang sudah ada di DPRD, tidak hanya menempel anggota dewan, tetapi juga dapat memberikan kontribusi sesuai dengan keahliannya. "Jangan sekedar tempelan. Tapi apa kontribusinya. Apa keahliannya,” papar Djarot.

"Apalagi kemarin saya dengar ada hari khusus untuk staf ahli itu yang tidak disamakan dengan yang ada di Pemprov," katanya mengimbuhkan.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam rapat paripurna yang membahas Raperda hak administrasi dan keuangan Pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/7/2017) sejumlah fraksi mengusulkan agar jabatan tenaga ahli baik pimpinan maupun anggota masuk dalam alat kelengkapan dewan.

Sejumlah fraksi yang mengusulkan adanya staf ahli tersebut antara lain Gerindra, PKS, PKB, serta fraksi gabungan PAN-Demokrat.

Untuk diketahui, saat ini jabatan staf ahli tidak masuk ke dalam struktur alat kelengkapan dewan sehingga untuk dapat menggunakan staf ahli, para anggota DPRD harus menggaji mereka menggunakan uang pribadi.

Baca juga artikel terkait PEMPROV DKI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari