tirto.id - Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat, mengatakan bahwa ketidakpuasan buruh terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) tak seharusnya disampaikan kepada gubernur. Pernyataan yang dikemukakan Djarot ini menanggapi aksi pembakaran karangan bunga yang diduga karena ketidakpuasan buruh dengan UMP Jakarta yang cenderung stagnan di pemerintahan Ahok-Djarot.
"Kalau masalah UMP dan sebagainya kan ada forumnya. Ada dialognya. Ada tripartit. Kan itu bukan kemudian semata kebijakan gubernur," ungkapnya usai menghadiri upacara peringatan hari pendidikan nasional di Monas, Selasa (2/5/2017).
Dalam forum tripartit, menurut Djarot, perwakilan pemerintah, pengusaha, dan buruh duduk bersama membahas solusi dan penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan termasuk UMP.
"Gubernur kan tinggal tanda tangan hasil kesepakatan yang sudah mereka buat. Jadi kalau misalnya itu protes ke kita, ya salah alamat. Salah sasaran," tegasnya.
Karena itu, Djarot prihatin terhadap tindakan insiden penbakaran karangan bunga yang terjadi dalam aksi May Day kemarin. Ia mengungkapkan, Hari Buruh Internasional harusnya dijadikan sebagai ajang introspeksi dan meningkatkan kompetensi, bukan untuk mengumbar kemarahan.
"Ayo kita sama-sama meningkatkan kualitas kita, kompetensi kita. Ini era persaingan lho. Ingat bahwa kita bukan hanya bersaing sesama bangsa Indonesia tapi kita juga bersaing dengan warga negara di ASEAN," tuturnya.
Namun demikian, kata Djarot, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap berusaha membantu para buruh dengan menekan inflasi serta mengurangi biaya pengeluaran mereka.
"Naik Transjakarta dapat subsidi. Pengobatan gratis. Anaknya dapat KJP. Meskipun seperti itu kami tetap usahakan [kenaikan upah] untuk seluruh masyarakat terutama buruh yang upahnya UMR maupun masih di bawah UMR," papar Djarot.
Perlu diketahui, besaran UMP yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2017 adalah sebesar Rp3.355.750. Angka ini naik 8,25 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp3,1 juta.
Penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang formulasi perhitungannya adalah besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Artinya, UMP DKI Jakarta 2017 didasarkan pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2016 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016. Dalam data tersebut pertumbuhan inflasi tercatat sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari