Menuju konten utama

Divpropam Mabes Polri Asistensi Proses Etik Ipda Rudi Soik

Divpropam Polri menyatakan hukuman atas sidang etik Ipda Rudy Soik diserahkan sepenuhnya kepada Polda NTT.

Divpropam Mabes Polri Asistensi Proses Etik Ipda Rudi Soik
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Abdul Karim di Jakarta, Kamis 26/9/2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

tirto.id - Divisi Provesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri melakukan asistensi atas proses etik yang dilakukan Polda NTT kepada Ipda Rudy Soik. Ipda Rudy Soik merupakan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan kesewenang-wenangan dalam menangani perkara di NTT.

"Kita asistensi saja, tapi masalah itu ditangani polda," kata Kadivpropam Polri, Irjen Abdul Karim, di Mako Brimob, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (14/10/2024).

Diketahui, Ipda Rudy merasa keberatan atas putusan etik oleh Komite Kode Etik Kepolisian (KKEP). Dia menyatakan bahwa putusan itu diberikan karena dirinya mengungkap kasus penimbunan BBM yang melibatkan anggota Polda NTT.

Abdul Karim menekankan, kewenangan untuk mengevaluasi dan melakukan sidang etik ulang adalah pihak Polda NTT.

"Itu wewenang Polda NTT," ucap Abdul Karim.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda NTT, Kombes Robert A. Sormin, menegaskan, proses hukum sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang melibatkan Ipda Rudy Soik bukan berkaitan pengungkapan BBM.

Dia memaparkan, Ipda Rudy Soik melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus. Hal itu diperkuat dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam sidang KKEP.

“Hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan. Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Robert dalam keterangan resmi, Minggu (14/10/2024).

Robert menjelaskan, saksi-saksi menyatakan adanya tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polda NTT tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Selain itu, tindakan yang diambil oleh oknum tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada dan ia meninggalkan proses sidang saat tuntutan dibacakan.

“Hal ini menambah bobot alasan pemecatan yang diambil oleh Polda NTT,” tutur dia.

Robert menekankan, pemecatan Rudy Soik tidak ada intervensi dari pihak luar. Kemudian, KKEP ditemukan bahwa Ipda Rudy Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana.

“Diharapkan masyarakat memahami bahwa semua tindakan ini berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku,” ungkap dia.

Baca juga artikel terkait KINERJA POLISI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher