tirto.id - Drama demonstrasi 4 November kemarin masih terus berlanjut. Terakhir, organisasi kemasyarakatan Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah terkait dugaan penghasutan dan makar saat unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut ke Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Solmet Silfester Matutina di Jakarta, Sabtu (12/11/2016), yang mengatakan bahwa dalam orasinya, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan penghasutan dengan cara memberitahu cara menjatuhkan presiden, menyebut presiden telah melanggar hukum secara berulang kali, menilai presiden telah menginjak simbol agama dan menuding presiden melindungi penista agama.
"Kita sertakan barang bukti berupa transkripan orasi dari rekaman video yang tersebar melalui media sosial," kata Matutina di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Menurutnya, orasi Fahri telah menimbulkan keresahan terhadap stabilitas negara karena berupaya menghasut dan berupaya melengserkan Presiden Joko Widodo.
Selain menyerahkan rekaman video dari "Youtube", pelapor juga mencantumkan dua orang saksi agar laporan polisi itu dapat dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ 5541/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum tertanggal 11 November 2016, Fahri diadukan dengan sangkaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Apa yang dilakukan oleh Solmet bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pada hari Rabu (9/11/2016), Fahri juga dilaporkan oleh Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara-JP) ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghasutan dan makar terhadap pemerintah.
Anggota Bara-JP Birgaldo Sinaga mengungkapkan Fahri menyebutkan dua cara menjatuhkan presiden yakni melalui parlemen ruangan dan parlemen jalanan.
Orasi Fahri itu, menurut Birgaldo, berpotensi membahayakan negara karena termasuk upaya percobaan penggulingan terhadap pemerintahan yang sah.
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara