tirto.id - Penerbangan Garuda Indonesia tujuan Arab Saudi mengalami penolakan dari otoritas bandara. Sejumlah penumpang yang dibawa pesawat Garuda Indonesia tidak boleh memasuki negara itu meski sudah berada di bandara.
“Umrah beberapa sudah berangkat GA980 berangkat dengan isi. Tapi ditolak. Tidak boleh berangkat. Ini perlu kita sikapi bersama-sama,” ucap Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam konferensi pers di kantor Garuda Indonesia, Kamis (27/2/2020).
Penolakan Arab Saudi ini berkaitan dengan kebijakan pembatasan perjalanan umrah sementara. Saudi mengeluarkan kebijakan itu dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang sedang merebak.
Irfan mengatakan ada sejumlah penumpang yang sudah terlanjur dibawa terbang ke Arab Saudi. Pasalnya sepengetahun dia, penerbangan masih bisa dilakukan usai pengumuman pagi hari. Meskipun demikian, ia mendapati ada kejadian mendadak yaitu pelarangan itu ternyata berlaku hari itu juga.
Irfan mengatakan maskapai plat merah itu akan memfasilitasi penumpang yang terpaksa harus kembali ke Indonesia. “Garuda commit akan bawa pulang. Kami akan pergi kosong dan bawa pulang,” ucap Irfan.
Irfan juga menjelaskan dampak pelarangan umrah sementara ini juga dialami sejumlah penumpang yang baru akan berangkat. ia menuturkan sejumlah penumpang sudah ada yang datang ke bandara tetapi tidak bisa naik pesawat.
Ia mencontohkan hari ini terdapat sejumlah penerbangan yang sudah berangkat. Misalnya GA80 yang akan berangkat dengan isi tetapi ditolak di-check in counter.
“Yang sudah di dalam pesawat diturunkan kembali karena tidak bisa terbang,” ucap Irfan.
“Tidak boleh berangkat. Ini perlu kita sikapi bersama-sama,” tambahnya.
Sementara itu, Maskapai singa merah Lion Air menyatakan layanan operasional umroh masih berjalan. "Lion Air hingga saat ini (27/ 02) masih mengoperasikan layanan penerbangan umroh atau belum mengalami pembatalan," ucap Corporate Communications Strategic Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2020).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan