tirto.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengupayakan agar para narapidana dan tahanan bisa menggunakan hak pilihnya.
Koordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri diintensifkan untuk melakukan perekaman data bagi narapidana atau tahanan yang belum memiliki e-KTP.
"Sekarang terus dilakukan rekam cetak. Kemudian masih koordinasi terus dengan dukcapil supaya jumlah [napi] yang ada kecuali yang hak pilihnya dicabut bisa didata," ujar Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami saat jeda rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pasca putusan MK di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).
Menurut Sri, sampai saat ini telah terdata 116.234 orang dari 262.000 narapidana dan tahanan sudah masuk ke dalam DPT.
Sedangkan, sisanya sebanyak 11.511 orang yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Jumlah ini terangkum dari 522 lapas dan rutan yang ada di Indonesia dan kemungkinan masih akan bertambah.
"Datanya masih terus bergerak. Ini masih ada dua provinsi yang belum update yaitu Sulawesi Tenggara sama Papua Barat," jelas dia.
Menurut Sri, jumlah DPT juga akan diiringi dengan bertambahnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di lapas maupun rutan.
Untuk saat ini, sudah ada 542 TPS yang akan disiapkan saat hari pencoblosan khusus bagi napi atau tahanan.
Dirjen PAS, lanjut Sri terus mengarahkan para napi atau tahanan untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 nanti.
Tak hanya itu saja, Dirjen PAS juga melakukan sosialisasi cara memilih yang benar, sehingga surat suara menjadi sah.
"Supaya yang mereka lakukan itu bisa ada kontribusi untuk Pileg dan Pilpres supaya bisa dihitung suaranya. Video sosialisasi dari KPU sudah kami putarkan," ujar dia.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali