tirto.id - Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (Pph) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Tahun 2016 diundur waktunya.
Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan memperpanjang batas waktu penyerahan SPT itu, yakni dari seharusnya 31 Maret 2017 atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak, menjadi hingga 21 April 2017.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo mengatakan perpanjangan ini hanya berlaku untuk kewajiban pelaporan SPT saja.
Dengan perpanjangan ini, Wajib Pajak Orang Pribadi bebas dari sanksi denda Rp100 ribu bila menyerahkan SPT Tahunan Pph lewat tenggat 31 Maret 2017 mendatang. Denda itu selama ini diatur Pasal 7 UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Perpanjangan ini berlaku bagi semua jenis metode penyampaian SPT, yaitu baik secara manual, via pos, jasa pengiriman, e-filing, e-form, e-spt, Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) dan lainnya.
"Harapannya SPT tidak mundur untuk disampaikan. Jadi bukan karena kepatuhan masih rendah, tetapi secara prinsip kami memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk ikut pengampunan pajak dan lapor SPT," ujar Suryo di Jakarta pada Rabu (29/3/2017) seperti dilansir Antara.
Meskipun ada perpanjangan batas waktu penyerahan SPT Tahunan Pph, Ditjen Pajak tetap mewajibkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi memenuhi pembayaran kurang bayar pajak tahun 2016 dengan batas waktu 31 Maret 2017.
"Seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan paling lambat 31 Maret 2017," kata Suryo.
Perpanjangan batas waktu penyerahan SPT Tahunan Pph Wajib Pajak Orang Pribadi ini secepatnya diatur dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak.
Alasan Ditjen Pajak memperpanjang batas waktu penyerahan SPT Tahunan Pph Wajib Pajak Orang Pribadi ini karena menghindari padatnya antrean pengurusan administrasi di instansi itu mengingat akhir Maret ini merupakan tenggat akhir tax amnesty tahap ketiga.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan salah satu alasan perpanjangan pelaporan SPT ada kaitannya dengan masalah teknis, namun alasan utamanya adalah untuk memfokuskan periode akhir amnesti pajak.
"Kami memberi kesempatan bagi wajib pajak yang mau ikut pengampunan pajak silakan fokus ikut pengampunan pajak," ujar dia.
Hingga 28 Maret 2017, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak tercatat ada 7,2 juta. Sekitar 5,9 juta SPT disampaikan melalui e-filling.
Sebagai perbandingan, jumlah penyampaian SPT tahunan pada tanggal yang sama tahun lalu mencapai 5,5 juta.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom